35.6 C
Jakarta
Tuesday, May 6, 2025

Bupati Sakit, Pengesahan Perda LPJ APBD 2019 Terpaksa Ditunda

SAMPIT-Agenda Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rangka
Penandatanganan Rancangan Peeaturan Daerah (Raperda) tentang Laporan
PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 untuk menjadi peraturan daerah
(perda) terpaksa ditunda. Pasalnya rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh
Bupati Kotim H Supian Hadi.

 

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Dra.
Rinie didampingi Wakil DPRD Kotim H Rudianur dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri wakil Bupati HM Taufik Mukri serta
sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah (sopd) dan musyawarah
pimpinan daerah (muspida) Kabupaten Kotim.

 

Saat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie rapat paripurna
tersebut  langsung mendapat interupsi
dari Anggota Komisi II Fraksi Golkar, Muhammad Arsyad. Ia meminta pimpinan dan
perwakilan pemerintah daerah bisa menghadirkan bupati. Karena berkenaan dengan
laporan hasil pertanggung jawaban bupati selama penggunaan APBD Tahun Anggaran
2019 untuk disahkan menjadi Perda.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Kepelabuhanan Secara Profesional

 

“Karena berkaitan dengan tatib DPRD, dimana penandatangan Raperda
APBD TA 2019 harus dilakukan oleh bupati selaku penanggung jawab penggunaan
anggaran, maka dari itu kami minta pimpinan DPRD untuk menghadirkan yang
bersangkutan di tengah forum rapat resmi ini,” ujar Arsyad dalam
interupsinya.

 

Oleh adanya interupsi dari Anggota DPRD Muhammad Arsyad, maka jalannya
rapat paripurna disepakati bersama untuk diskor selama 30 menit, guna
memberikan kesempatan kepada pihak pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Kotim
HM Taufik Mukri untuk menghadirkan Bupati Kotim H Supian Hadi.

 

Namun, meski sudah skor selama 30 menit, Bupati Kotim Supian Hadi juga
belum dapat hadir karena berhalangan sakit, sehingga rapat tidak dapat
dilanjutkan atas permintaan tiga fraksi PKB, Golkar dan Gerindra.

 

Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, mengatakan, bupati tidak bisa
hadir dalam rapat paripurna hari ini karena beliau sedang dalam berhalangan
sakit. Menurutnya, aktivitas beliau beberapa hari terakhir memang sangat padat
bahkan beliau juga sempat kecelakaan saat beraktivitas di kegiatan trabas.

Baca Juga :  Berbagi Informasi Terkait Pembahasan APBD

 

“Karena itu saya memohon maaf kepada seluruh anggota DPRD Kotim
atas hal ini, sekiranya kita semua dalam forum rapat ini dapat memaafkan dan
memaklumi pak bupati tidak bisa hadir karena memang benar-benar dalam keadaan
sakit,” ungkapnya.

 

Sementara Ketua DPRD Kotim, Dra. Rinie mengatakan, Rapat Paripurna
Pengesahan Penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
2019 hari ini, disepakati bersama untuk ditunda dan akan dijadwalkan kembali.

 

“Sesuai permintaan anggota tadi dan sudah kita sepakati bersama
paripurna hari ini kita tunda dulu dan nantinya akan dijadwalkan kembali
melalui rapat Banmus DPRD Kotim untuk dilaksanakan kembali,” tutupnya.

SAMPIT-Agenda Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam rangka
Penandatanganan Rancangan Peeaturan Daerah (Raperda) tentang Laporan
PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 untuk menjadi peraturan daerah
(perda) terpaksa ditunda. Pasalnya rapat paripurna tersebut tidak dihadiri oleh
Bupati Kotim H Supian Hadi.

 

Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotim, Dra.
Rinie didampingi Wakil DPRD Kotim H Rudianur dan sejumlah anggota DPRD lainnya.
Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri wakil Bupati HM Taufik Mukri serta
sejumlah kepala satuan organisasi perangkat daerah (sopd) dan musyawarah
pimpinan daerah (muspida) Kabupaten Kotim.

 

Saat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie rapat paripurna
tersebut  langsung mendapat interupsi
dari Anggota Komisi II Fraksi Golkar, Muhammad Arsyad. Ia meminta pimpinan dan
perwakilan pemerintah daerah bisa menghadirkan bupati. Karena berkenaan dengan
laporan hasil pertanggung jawaban bupati selama penggunaan APBD Tahun Anggaran
2019 untuk disahkan menjadi Perda.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Kepelabuhanan Secara Profesional

 

“Karena berkaitan dengan tatib DPRD, dimana penandatangan Raperda
APBD TA 2019 harus dilakukan oleh bupati selaku penanggung jawab penggunaan
anggaran, maka dari itu kami minta pimpinan DPRD untuk menghadirkan yang
bersangkutan di tengah forum rapat resmi ini,” ujar Arsyad dalam
interupsinya.

 

Oleh adanya interupsi dari Anggota DPRD Muhammad Arsyad, maka jalannya
rapat paripurna disepakati bersama untuk diskor selama 30 menit, guna
memberikan kesempatan kepada pihak pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Kotim
HM Taufik Mukri untuk menghadirkan Bupati Kotim H Supian Hadi.

 

Namun, meski sudah skor selama 30 menit, Bupati Kotim Supian Hadi juga
belum dapat hadir karena berhalangan sakit, sehingga rapat tidak dapat
dilanjutkan atas permintaan tiga fraksi PKB, Golkar dan Gerindra.

 

Wakil Bupati Kotim, HM Taufiq Mukri, mengatakan, bupati tidak bisa
hadir dalam rapat paripurna hari ini karena beliau sedang dalam berhalangan
sakit. Menurutnya, aktivitas beliau beberapa hari terakhir memang sangat padat
bahkan beliau juga sempat kecelakaan saat beraktivitas di kegiatan trabas.

Baca Juga :  Berbagi Informasi Terkait Pembahasan APBD

 

“Karena itu saya memohon maaf kepada seluruh anggota DPRD Kotim
atas hal ini, sekiranya kita semua dalam forum rapat ini dapat memaafkan dan
memaklumi pak bupati tidak bisa hadir karena memang benar-benar dalam keadaan
sakit,” ungkapnya.

 

Sementara Ketua DPRD Kotim, Dra. Rinie mengatakan, Rapat Paripurna
Pengesahan Penandatanganan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
2019 hari ini, disepakati bersama untuk ditunda dan akan dijadwalkan kembali.

 

“Sesuai permintaan anggota tadi dan sudah kita sepakati bersama
paripurna hari ini kita tunda dulu dan nantinya akan dijadwalkan kembali
melalui rapat Banmus DPRD Kotim untuk dilaksanakan kembali,” tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru