26.4 C
Jakarta
Friday, February 13, 2026

Wakil Rakyat Kecewa! PT BPP Nyatakan Tidak Bisa Mengabulkan Tuntutan Masyarakat Samuda Besar

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meluapkan kekecewaan terhadap PT Baratama Putra Perkasa (BPP) yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran tali asih atas lahan milik warga.

Kekecewaan itu mencuat setelah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut secara terbuka menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar DPRD Kotim, Senin (9/2).

Anggota Komisi I DPRD Kotim dari pemilihan daerah (Dapil) III, Wahito Fajriannoor menegaskan perusahaan seharusnya bertanggung jawab terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

“Kami sangat kecewa. Tidak bisa semudah itu perusahaan menyatakan tidak sanggup memenuhi tuntutan warga. Harus ada tanggung jawab yang jelas karena ini menyangkut hak masyarakat,” tegas Fajrin, Rabu (11/2).

Menurutnya, persoalan ini bermula dari keluhan sekelompok warga Kelurahan Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, yang mengadu ke DPRD agar PT BPP segera merealisasikan tali asih atas lahan yang telah dimanfaatkan perusahaan.

Hingga kini, pembayaran tersebut disebut telah tertunda lebih dari satu tahun. Komisi I sebelumnya telah memfasilitasi RDP pertama pada 8 Desember 2025. Saat itu, DPRD memberikan tenggat waktu satu bulan kepada manajemen PT BPP untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Baca Juga :  Lakukan Penanganan Terhadap ODGJ dan Gepeng

Namun setelah batas waktu berakhir, warga tak kunjung menerima kejelasan. RDP lanjutan pun digelar untuk meminta kepastian. Hasilnya justru mengecewakan.

Electronic money exchangers listing

“Dari konfirmasi yang disampaikan, pimpinan pusat PT BPP menyatakan tidak bisa mengabulkan tuntutan masyarakat Samuda Besar. Ini tentu sangat kami sesalkan,” ujar Fajrin.

Dalam forum tersebut, PT BPP mengklaim telah mengucurkan dana tali asih dalam jumlah besar pada 2022 untuk wilayah Kotim dan Seruyan, berdasarkan hasil verifikasi tim utusan dari pusat. Namun DPRD meragukan validitas verifikasi tersebut.

Pasalnya, tim yang diturunkan dinilai tidak melibatkan pihak yang benar-benar memahami kondisi lapangan dan batas wilayah yang menjadi objek sengketa. Kecurigaan pun menguat karena pembayaran dinilai tidak merata dan minim transparansi.

Di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, baru tiga desa yang disebut menerima tali asih, sementara lima desa dan dua kelurahan lainnya belum mendapatkan kejelasan.

“Kenapa ada desa yang menerima dan ada yang tidak, Ini yang kami pertanyakan. Apalagi tim verifi kasi justru bukan orang yang memahami wilayah secara detail,” tambah politisi Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga :  Belum Ada Kejelasan Kapan Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Dikerjakan, Masyarakat Menunggu

Sengketa lama, administrasi berubah Lahan yang dipersoalkan memiliki riwayat panjang sejak sebelum pemekaran kabupaten. Dasar pengelolaan disebut merujuk pada izin gubernur.

Secara administratif, sebagian wilayah kini masuk Kabupaten Seruyan, namun sebagian lainnya masih berada di wilayah Kotim. Mantir Adat setempat bahkan menyebut terdapat lahan warga yang memegang Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang diduga diserobot perusahaan.

Masyarakat sebelumnya memilih menahan diri pasca RDP pertama karena adanya komitmen penyelesaian dalam waktu satu bulan. Namun situasi kembali memanas setelah DPRD menerima surat yang menyatakan tali asih telah dibayarkan, tanpa penjelasan rinci mengenai penerima maupun mekanisme distribusinya.

“Kami minta diperjelas. Dibayarkan ke siapa, Berapa besarannya, Kenapa masih ada desa dan kelurahan yang belum menerima,” tegas Fajrin.

Karena tidak tercapai titik temu dalam RDP lanjutan, DPRD Kotim akhirnya menutup rapat tanpa kesepakatan. Legislator menyerahkan sepenuhnya langkah lanjutan kepada masyarakat terdampak.

Hingga kini, persoalan tali asih antara warga Samuda Besar dan PT BPP masih menggantung tanpa kepastian, sementara harapan masyarakat atas keadilan terus mengemuka. (bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meluapkan kekecewaan terhadap PT Baratama Putra Perkasa (BPP) yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran tali asih atas lahan milik warga.

Kekecewaan itu mencuat setelah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) tersebut secara terbuka menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar DPRD Kotim, Senin (9/2).

Anggota Komisi I DPRD Kotim dari pemilihan daerah (Dapil) III, Wahito Fajriannoor menegaskan perusahaan seharusnya bertanggung jawab terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.

Electronic money exchangers listing

“Kami sangat kecewa. Tidak bisa semudah itu perusahaan menyatakan tidak sanggup memenuhi tuntutan warga. Harus ada tanggung jawab yang jelas karena ini menyangkut hak masyarakat,” tegas Fajrin, Rabu (11/2).

Menurutnya, persoalan ini bermula dari keluhan sekelompok warga Kelurahan Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, yang mengadu ke DPRD agar PT BPP segera merealisasikan tali asih atas lahan yang telah dimanfaatkan perusahaan.

Hingga kini, pembayaran tersebut disebut telah tertunda lebih dari satu tahun. Komisi I sebelumnya telah memfasilitasi RDP pertama pada 8 Desember 2025. Saat itu, DPRD memberikan tenggat waktu satu bulan kepada manajemen PT BPP untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Baca Juga :  Lakukan Penanganan Terhadap ODGJ dan Gepeng

Namun setelah batas waktu berakhir, warga tak kunjung menerima kejelasan. RDP lanjutan pun digelar untuk meminta kepastian. Hasilnya justru mengecewakan.

“Dari konfirmasi yang disampaikan, pimpinan pusat PT BPP menyatakan tidak bisa mengabulkan tuntutan masyarakat Samuda Besar. Ini tentu sangat kami sesalkan,” ujar Fajrin.

Dalam forum tersebut, PT BPP mengklaim telah mengucurkan dana tali asih dalam jumlah besar pada 2022 untuk wilayah Kotim dan Seruyan, berdasarkan hasil verifikasi tim utusan dari pusat. Namun DPRD meragukan validitas verifikasi tersebut.

Pasalnya, tim yang diturunkan dinilai tidak melibatkan pihak yang benar-benar memahami kondisi lapangan dan batas wilayah yang menjadi objek sengketa. Kecurigaan pun menguat karena pembayaran dinilai tidak merata dan minim transparansi.

Di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, baru tiga desa yang disebut menerima tali asih, sementara lima desa dan dua kelurahan lainnya belum mendapatkan kejelasan.

“Kenapa ada desa yang menerima dan ada yang tidak, Ini yang kami pertanyakan. Apalagi tim verifi kasi justru bukan orang yang memahami wilayah secara detail,” tambah politisi Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga :  Belum Ada Kejelasan Kapan Proyek Jalan Bajarau–Parenggean Dikerjakan, Masyarakat Menunggu

Sengketa lama, administrasi berubah Lahan yang dipersoalkan memiliki riwayat panjang sejak sebelum pemekaran kabupaten. Dasar pengelolaan disebut merujuk pada izin gubernur.

Secara administratif, sebagian wilayah kini masuk Kabupaten Seruyan, namun sebagian lainnya masih berada di wilayah Kotim. Mantir Adat setempat bahkan menyebut terdapat lahan warga yang memegang Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang diduga diserobot perusahaan.

Masyarakat sebelumnya memilih menahan diri pasca RDP pertama karena adanya komitmen penyelesaian dalam waktu satu bulan. Namun situasi kembali memanas setelah DPRD menerima surat yang menyatakan tali asih telah dibayarkan, tanpa penjelasan rinci mengenai penerima maupun mekanisme distribusinya.

“Kami minta diperjelas. Dibayarkan ke siapa, Berapa besarannya, Kenapa masih ada desa dan kelurahan yang belum menerima,” tegas Fajrin.

Karena tidak tercapai titik temu dalam RDP lanjutan, DPRD Kotim akhirnya menutup rapat tanpa kesepakatan. Legislator menyerahkan sepenuhnya langkah lanjutan kepada masyarakat terdampak.

Hingga kini, persoalan tali asih antara warga Samuda Besar dan PT BPP masih menggantung tanpa kepastian, sementara harapan masyarakat atas keadilan terus mengemuka. (bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/