31.6 C
Jakarta
Thursday, July 3, 2025

Bantu Masyarakat Mudah Memperoleh SKT Hingga Sertifikat Kebunnya

SAMPIT,PROKALTENG.CO– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah.  Memdorong seluruh masyarakat yang memiliki lahan perkebunan sawit. Supaya mengurus Legalitas kebunnya dan pemerintah daerah harus mempermudah dalam pengurusannya .

Sebab legalitas lahan sawit bagi petani kelapa sawit sangat penting karena merupakan bukti hak yang harus dimiliki. Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan legalitas lahan sawit.

Seperti surat keterangan kepemilikan lahan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sertifikat lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional, Pemutihan lahan sawit adalah upaya untuk melegalkan perkebunan sawit yang telah dibangun di dalam kawasan hutan.

Selain itu peremajaan kebun sawit ,pemerintah menargetkan peremajaan (replanting) kebun sawit milik petani seluas 540.000 hektare hingga tahun 2024. Salah satu kendala dalam peremajaan sawit rakyat adalah masalah legalitas lahan sawit rakyat di kawasan hutan.

Baca Juga :  Petani Mengeluh, Dewan Minta Lakukan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

“Ini harus jadi perhatian semua pihak terutama Pemkab Kotim melalui kepala desa,camat hingga pemerintah daerah supaya membantu masyarakat untuk mudah memperoleh SKT hingga sertifikat kebunnya,” kata Juliansyah Jumat (8/11).

Menurutnya selama ini, sering kali kepemilikan lahan masyarakat tidak bisa dilegalkan oleh pemerintah karena berbagai alasan misalnya terkendala masuk kawasan hutan dan lain sebagainya, Sementara hal itu berbanding terbalik jika kepada perusahaan besar swasta (PBS). Hal inilah yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten kedepannya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan Kalau kepemilikan lahan masyarakat sering tak bisa dilegalkan dengan alasan tidak sesuai peruntukannya dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi (RTRWP), namun tidak jarang lahan masyarakat diserobot oleh PBS Sawit yang ternyata bisa saja dilegalkan.

Baca Juga :  Jabat Ketua BK, Syahbana : Berjalan Sesuai Koridor, Siap Berkomitmen Membangun Integritas Lembaga

“Ini suatu pekerjaan rumah yang menarik kedepannya, sebab saat ini animo masyarakat untuk menanam kelapa sawit cukup tinggi terutama masyarakat yang ada di pedesaan. ” tutupnya .(bah).

SAMPIT,PROKALTENG.CO– Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah.  Memdorong seluruh masyarakat yang memiliki lahan perkebunan sawit. Supaya mengurus Legalitas kebunnya dan pemerintah daerah harus mempermudah dalam pengurusannya .

Sebab legalitas lahan sawit bagi petani kelapa sawit sangat penting karena merupakan bukti hak yang harus dimiliki. Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan legalitas lahan sawit.

Seperti surat keterangan kepemilikan lahan, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sertifikat lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional, Pemutihan lahan sawit adalah upaya untuk melegalkan perkebunan sawit yang telah dibangun di dalam kawasan hutan.

Selain itu peremajaan kebun sawit ,pemerintah menargetkan peremajaan (replanting) kebun sawit milik petani seluas 540.000 hektare hingga tahun 2024. Salah satu kendala dalam peremajaan sawit rakyat adalah masalah legalitas lahan sawit rakyat di kawasan hutan.

Baca Juga :  Petani Mengeluh, Dewan Minta Lakukan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

“Ini harus jadi perhatian semua pihak terutama Pemkab Kotim melalui kepala desa,camat hingga pemerintah daerah supaya membantu masyarakat untuk mudah memperoleh SKT hingga sertifikat kebunnya,” kata Juliansyah Jumat (8/11).

Menurutnya selama ini, sering kali kepemilikan lahan masyarakat tidak bisa dilegalkan oleh pemerintah karena berbagai alasan misalnya terkendala masuk kawasan hutan dan lain sebagainya, Sementara hal itu berbanding terbalik jika kepada perusahaan besar swasta (PBS). Hal inilah yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten kedepannya.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan Kalau kepemilikan lahan masyarakat sering tak bisa dilegalkan dengan alasan tidak sesuai peruntukannya dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi (RTRWP), namun tidak jarang lahan masyarakat diserobot oleh PBS Sawit yang ternyata bisa saja dilegalkan.

Baca Juga :  Jabat Ketua BK, Syahbana : Berjalan Sesuai Koridor, Siap Berkomitmen Membangun Integritas Lembaga

“Ini suatu pekerjaan rumah yang menarik kedepannya, sebab saat ini animo masyarakat untuk menanam kelapa sawit cukup tinggi terutama masyarakat yang ada di pedesaan. ” tutupnya .(bah).

Terpopuler

Artikel Terbaru