SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan bersama pihak Satuan Lalu Lintas Polres Kotim diminta untuk mengambil langkah atau tindakan terhadap kendaraan yang masuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (Odol) yang selama ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat pengguna jalan lainya.
“Langkah itu saya rasa tepat sekali kalau dilakukan oleh pemerintah Kabupaten bersama pihak satlantas Polres Kotim, karena langkah itu juga sebagai upaya dalam menjaga keselamatan di jalan,” kata Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso saat dibincangi di ruang kerjannya, Senin (9/5).
Menurutnya Kemeterian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di jalan, didalamnya sangat jelas himbauan yang di tujukan kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dirjen Kemenhub juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala atau uji KIR setiap 6 bulan sekali yang harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang,” ujar Bima.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan dengan adanya penindakan dan penertiban itu dapat di berlaku juga di Kabupaten Kotim, karena banyaknya keluhan masyarakat terhadap kendaraan besar yang masuk dalam kategori ODOL di sepanjang jalan HM Arsyad yang sangat menggangu pengguna jalan lainya.
“Apalagi kalau malam hari sangat extrem, karena minimnya penerangan jalan sehingga banyak penguna jalan yang celaka, jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan terjadi lagi, dan kita tau di sepanjang jalan HM Arsyad bukan lokasi parkir apa lagi yang parkir kendaran besar, selain merugikan pengguna jalan, juga potensi merusak bahu jalan,” tutupnya.(bah)