SAMPIT, PROKALTENG.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta kepada Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) untuk tidak mengabaikan ancaman demam berdarah dengue (DBD) di samping
pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah supaya tetap
waspada terhadap wabah penyakit demam berdarah, walaupun saat ini pandemi
Covid-19 masih terjadi, maka pemerintah Kabupaten Kotim juga harus melakukan
gerakan preventif DBD,†ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotim
H.Bunyamin, Kamis (8/4).
Dirinya mengatakan penyakit DBD pada saat musim penghujan
seperti ini, risiko timbulnya penyakit itu semakin tinggi lantaran banyak
genangan untuk kembang biak nyamuk Aedes aegypti. Dan DBD itu merupakan salah
satu penyakit yang mematikan bila mana tidak mendapatkan perawatan medis secara
cepat dan tepat.
“Saat ini memang
kita masih berada di tengah pendemi Covid-19, tetapi diharapkan pemerintah
Kabupaten melalui Dinas Kesehatan agar tetap waspada dan siaga terhadap
penyakit lainnya salah satunya DBD,” ucap Bunyamin.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini me meminta kepada
masyarakat Labupaten Kotim untuk waspada dan terus menjaga kebersihan
lingkungan sekitar agar genagan air di selokan atau pun plastik bekas, botol
dan sebagainya agar tidak menjadi tempat berkembangnya nyamuk nyamuk Aedes
aegypti yang merupakan jenis nyamuk yang membawa virus dengue penyebab penyakit
demam berdarah.
“Saya juga mengharapkan kepada semua ketua RT maupun RW setempat bisa memberikan
sosialisasi kepada warganya jangan membuang sampah sembarangan dan senantiasi
membersihkan lingkungan supaya nyamuk tersebut tidak berkembang biak,†himbau
Bunyamin.
Menurutnya pemerintah daerah harus berkaca dari tahun-tahun
sebelumnya yang mana didaerah ini kerap kali terjadinya kejadian luar biasa
(KLB) DBD, oleh sebab itu perlu dilakuan antisifasi sejak dini supaya tidak
terjadi ditahun 2021 ini.
“Kita semua harus
lebih waspada jangan sampai terjadi KLB DBD di daerah ini, maka dari itu
diharapakan dinas kesehatan wajib menyiagakan puskemas atau pustu guna
memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kalau ada warga yang terkena
DBD segera dapat diatasi,†tutupnya.