28.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Hutan Adat Wajib Dilindungi dan Dilestarikan

SAMPIT,KALTENGPOS.CO- Wakil Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Kadir Meminta kepada semua pihak
terutama pemerintah didaerah untuk bersama-sama melindungi hutan-hutan yang
masih tersisa di Kabupaten ini apalagi kalau hutan itu adalah hutan adat wajib
untuk dilindungi dan dilestarikan.

“Sejauh ini pemerintah daerah belum melakukan
penetapan secara sah mengenai hutan adat ini sehingga masyarakat ataupun pihak
luar kesulitan untuk membedakan mana hutan adat dan mana yang bukan, maka dari
itu kami meminta semua pihak supaya tetap menjaga dan melestarikan serta
melindungi hutan adat yang ada di Bumi Habaring Hurung ini kalau masih
ada,” ujarnya, Rabu (2/9).

 

Menurut Kadir, pengakuan dari pemerintah daerah sangat
perlu, sehingga adanya penetapan untuk langkah pelestarian hingga menjadi acuan
bagi generasi berikutnya.

Baca Juga :  Meningkatkan Potensi Sektor Pariwisata dan Perekonomian daerah

Bahkan dengan penetapan hutan adat itu dia optimis
mampu menambah kekuatan adat dalam menjaga dan melindungi adat istiadat di
Kotim kedepannya.

 

“Harusnya kita berkaca dari daerah lain yang mana
didaerah lain contohnya diwilayah Sumatra, mereka sudah menetapkan hutan adat
yang mana diserahkan kepada masyarakat sehingga bisa dengan leluasa menjaga dan
mengelola hutan tersebut,” terangnya.

 

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan sejauh ini
hutan yang ada di Kabupaten Kotim sangat kritis padahal diketahui hutan
merupakan berkumpulnya satu ekosistem yang apabila ruang lingkupnya terganggu,
maka akan berefek pada keutuhan keseluruhan ekosistem tersebut.

 

“Hutan yang ada sekarang ini banyak mengalami
perubahan, pengeksploitasian yang mirisnya tidak didukung dengan usaha
pelestariannya.saya harap pemerintah jangan sampai mengabaikan hak-hak adat yg
berkaitan dengan hutan dan tanah adat,” harap Kadir.

Baca Juga :  Pemda Diminta Peka Terhadap Petani yang Gagal Panen

 

Dirinya juga mengatakan ada tiga faktor penyebab
kerusakan deforestasi, yaitu kehilangan hutan akibat berbagai aktifitas manusia
.Degradasi hutan, yaitu perusakan atau penurunan kualitas hutan dan Konversi
hutan yaitu hutan menjadi penggunaan non hutan, seperti menjadi lahan pertanian
atau perkebunan.

 

“Maka dari itu kami meminta agar pemerintah
segera menetapkan kawasan hutan adat sehingga masyarakat dapat menjaga dan
melestarikannya,”tutupnya.

SAMPIT,KALTENGPOS.CO- Wakil Ketua Komisi I DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Kadir Meminta kepada semua pihak
terutama pemerintah didaerah untuk bersama-sama melindungi hutan-hutan yang
masih tersisa di Kabupaten ini apalagi kalau hutan itu adalah hutan adat wajib
untuk dilindungi dan dilestarikan.

“Sejauh ini pemerintah daerah belum melakukan
penetapan secara sah mengenai hutan adat ini sehingga masyarakat ataupun pihak
luar kesulitan untuk membedakan mana hutan adat dan mana yang bukan, maka dari
itu kami meminta semua pihak supaya tetap menjaga dan melestarikan serta
melindungi hutan adat yang ada di Bumi Habaring Hurung ini kalau masih
ada,” ujarnya, Rabu (2/9).

 

Menurut Kadir, pengakuan dari pemerintah daerah sangat
perlu, sehingga adanya penetapan untuk langkah pelestarian hingga menjadi acuan
bagi generasi berikutnya.

Baca Juga :  Meningkatkan Potensi Sektor Pariwisata dan Perekonomian daerah

Bahkan dengan penetapan hutan adat itu dia optimis
mampu menambah kekuatan adat dalam menjaga dan melindungi adat istiadat di
Kotim kedepannya.

 

“Harusnya kita berkaca dari daerah lain yang mana
didaerah lain contohnya diwilayah Sumatra, mereka sudah menetapkan hutan adat
yang mana diserahkan kepada masyarakat sehingga bisa dengan leluasa menjaga dan
mengelola hutan tersebut,” terangnya.

 

Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan sejauh ini
hutan yang ada di Kabupaten Kotim sangat kritis padahal diketahui hutan
merupakan berkumpulnya satu ekosistem yang apabila ruang lingkupnya terganggu,
maka akan berefek pada keutuhan keseluruhan ekosistem tersebut.

 

“Hutan yang ada sekarang ini banyak mengalami
perubahan, pengeksploitasian yang mirisnya tidak didukung dengan usaha
pelestariannya.saya harap pemerintah jangan sampai mengabaikan hak-hak adat yg
berkaitan dengan hutan dan tanah adat,” harap Kadir.

Baca Juga :  Pemda Diminta Peka Terhadap Petani yang Gagal Panen

 

Dirinya juga mengatakan ada tiga faktor penyebab
kerusakan deforestasi, yaitu kehilangan hutan akibat berbagai aktifitas manusia
.Degradasi hutan, yaitu perusakan atau penurunan kualitas hutan dan Konversi
hutan yaitu hutan menjadi penggunaan non hutan, seperti menjadi lahan pertanian
atau perkebunan.

 

“Maka dari itu kami meminta agar pemerintah
segera menetapkan kawasan hutan adat sehingga masyarakat dapat menjaga dan
melestarikannya,”tutupnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru