Site icon Prokalteng

DPRD Kotim Ikuti Bimtek Penyusunan RKPD dan APBD Tahun 2021

dprd-kotim-ikuti-bimtek-penyusunan-rkpd-dan-apbd-tahun-2021

SAMPIT,KALTENGPOS.COSedikitnya 40 Anggota DPRD Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dari Lembaga
Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terkait pedoman penyusunan
Rancangan Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) tahun 2021 dan penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

“Kami
seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotim mulai tanggal 29 Oktober hingga 1 November
2020 melakukan bimtek di Palangaka Raya. Bimtek tersebut bertujuan untuk
peningkatan kapasitas dan wawasan bagi Anggota DPRD sesuai perkembangan
situasi, kondisi dan regulasi yang ada sekarang ini,” ujar Ketua DPRD
Kabupaten Kotim Rinie.

Menurutnya,
bimtek ini dilakuakan agar semua anggota DPRD Kabupaten Kotim mengetahui bahwa
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan RKPD tahun 2021. Hal ini untuk
memastikan terwujudnya efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung
pencapaian sasaran pembangunan nasional tahun 2021. Untuk itu diperlukan
sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintahan pusat,
pemerintahan daerah, dan antar pemerintah daerah melalui rencana kerja
pemerintah daerah.

 

Politikus
Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan, terkait penyusunan APBD tahun 2021,
harus sesuai dengan Permendagri nomor 64 tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah
nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Ini juga sebagai acuan
dalam penyusunan APBD tahun 2021 nanti. Karena revisi PP Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi PP Nomor 12 Tahun 2019, serta
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan dasar
pertimbangan dibutuhkannya perubahan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan daerah.

“PP
Nomor 12 Tahun 2019, yang dimaksud keuangan daerah adalah semua hak dan
kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat di
nilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik
daerah berhubung dengan hak dan kekayaan daerah tersebut. sedangkan pengelolaan
keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan
pengawasan keuangan daerah,” ucap Rinie.

 

Dirinya juga
menjelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
telah menetapkan Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

“Saya
berharap bimtek ini memberikan pencerahan pemahaman kemudian meningkatkan
kompetensi kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kotim dalam menyusun RKPD dan
membahas APBD tahun 2021 nanti, karena sejumlah materi pokok diatas sangat
penting sebagai pedoman kami dalam melakukan pembahasan bersama pemerintah
daerah, sehingga tidak salah dalam mengambil kebijakan-kebijakan,”
tutupnya.

Exit mobile version