KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga hingga dua belas bulan menuai banyak keluhan dari masyarakat, termasuk di Kabupaten Katingan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan H Wiwin Susanto, secara tegas mendesak agar regulasi tersebut segera dicabut.
Menurutnya, aturan ini sangat mempersulit masyarakat secara menyeluruh dan berpotensi menimbulkan dampak negatif jangka panjang.
H Wiwin juga menyampaikan, kekhawatirannya kebijakan pemblokiran rekening ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.
“Tidak hanya itu. Ke depan, ini juga akan berdampak ketidakpercayaan masyarakat kita terhadap dunia perbankan. Bisa dipastikan, akan banyak masyarakat lebih memilih tidak menyimpan uangnya di bank, dengan kondisi seperti ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, para nasabah merasa tidak aman dan sangat dirugikan karena keputusan PPATK tersebut, yang pada akhirnya dapat mendorong masyarakat untuk menarik dananya dari bank.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti kasus rekening yang digunakan semata-mata untuk menabung. Dia menjelaskan, dalam skenario tersebut, sangat mungkin tidak ada transaksi selama berbulan-bulan.
“Jika rekening digunakan untuk menabung. Bisa saja tidak ada transaksi selama berbulan-bulan. Itu bisa terjadi. Tapi dengan cara menabung demikian, mereka para nasabah tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar administrasi di bank. Jika diblokir gimana dengan uangnya. Prosesnya gimana,” ungkapnya.
Pertanyaan ini menyoroti kebingungan dan ketidakpastian nasabah terkait nasib uang mereka dan prosedur yang harus ditempuh jika rekening diblokir. Secara keseluruhan mantan wartawan ini menegaskan, ketidaksetujuannya terhadap keputusan PPATK. Dia mendesak pemerintah untuk lebih bijak dalam mengeluarkan kebijakan yang berdampak langsung pada publik.
“Pemerintah dalam mengeluarkan keputusan harus bijak. Kita tidak tahu apa yang diinginkan dari keputusan tersebut. Yang jelas ini mempersulit orang banyak,” pungkasnya, menekankan bahwa kebijakan tersebut hanya akan menambah beban bagi masyarakat.(eri/kpg)