KASONGAN, PROKALTENG.CO – Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Icing SE, mengatakan. Di tahun anggaran 2025 ini, seluruh Kepala Desa dan perangkatnya, diingatkan agar dalam penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa harus sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Sebesar apapun anggaran yang dikelola oleh desa tidak akan menimbulkan masalah sepanjang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata anggota DPRD Kabupaten Katingan Icing SE, Selasa (26/5).
Paling penting kata Politisi partai Golkar ini, jangan sampai keluar jalur. “Ini yang sering bisa menimbulkan masalah bagi kepala desa dan perangkatnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu mantan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Katingan ini berharap, anggaran yang diberikan oleh pemerintah, supaya dikelola dengan baik oleh seluruh desa.
Sebab tujuannya tidak lain untuk pembangunan. Dengan anggaran tersebut kata dia, kesempatan bagi desa untuk mengembangkan desanya. Sehingga bisa menjadi desa yang maju. “Itu yang kita harapkan. Jangan sia-siakan kesempatan ini. Mari gunakan Anggaran untuk memajukan desa,” ucapnya.
Selanjutnya apabila ada hal yang tidak dipahami oleh desa, supaya segera untuk dikonsultasikan dengan instansi teknis di Pemerintah Kabupaten Katingan. “Jangan asal-asalan. Sebab anggaran ini harus dipertanggung jawabkan dengan baik oleh seluruh desa,” tandasnya.(eri/kpg)