26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Banmus: Definisi Profesional Menurut Pansus Itu Bagaimana?

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas Berinto, menyebut bahwa Pansus 21 Kapuas sudah diberikan waktu yang cukup untuk bekerja. Menurutnya, seharusnya Pansus 21 Kapuas bersifat kesatria, dan jangan menyalahkan Banmus, karena waktu diberikan sudah 30 hari. Bahkan ada dua kali revisi waktu untuk pansus berkerja.

“Seharusnya sampaikan pada saat paripurna, hasil dari rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), konsultasi dan koordinasi dalam rangka pengayaan atau penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” tegas Berinto.

Menurutnya, banmus sudah menjadwalkan untuk pansus raperda pertanggungjawaban diterima pada tanggal 27 bulan Juni sampai tanggal 26 Juli, sehingga hitungan harinya 28 hari pansus bekerja.

“Sedangkan undang-undang membatasi waktu kerja hanya 1 bulan atau 30 hari dalam membahas Raperda pertanggung jawaban APBD, dan itu Berdasarkan ketentuan pasal 323 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Hindari Gugatan, Dewan: Panitia Pilkades Harus Profesional

Kemudian, lanjut Berinto, pansus pada tanggal 25 Juli mengajukan revisi jadwal, dan Banmus menghormati usulan pansus, namun Banmus juga punya pertimbangan. “Kalau Banmus mengakomodasi revisi, dan melampaui tanggal waktu yang ditentukan oleh UU, maka Banmus dapat dinyatakan tidak paham tatib dan tidak paham hukum,” bebernya.

Berinto menegaskan Fraksi Nasdem DPRD Kapuas tidak mengirim anggota menjadi anggota pansus, karena sudah mencium pansus tidak profesional bekerja. “Terbukti sampai paripurna Rabu (27/7) pansus tidak ada menyampaikan laporan pansus, padahal waktu diberikan 28 hari. Masa 28 hari tidak ada satupun laporannya disampaikan di paripurna,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kapuas Ngaju ini juga menyoroti ketidakhadiran dari unsur pimpinan pansus dan anggotanya saat rapat paripurna Selasa (26/7) dan akibatnya tidak kuorum dan dijadwalkan lagi pada Rabu (27/7) dan pansus tidak juga menyampaikan hasilnya. Karena bukan hanya mandat yang diserahkan, tapi pertanggungjawaban pansus juga harus disampaikan.

Baca Juga :  Ramadan, Masyarakat Diminta Tak Abai Prokes

“TAPD juga harus menjelaskan, apa benar meminta perpanjangan waktu, dan kalau benar tentu patut dipertanyakan,” jelasnya lagi.

Kemudian, tegas Berinto, Fraksi NasDem sudah tepat tidak mengirim anggota pada pansus 21. Karena pansus itu tidak profesional terbukti tidak menyerahkan laporkan pansus pada paripurna. Tetapi hanya menyerahkan mandat pansus kepada pimpinan dan pekerjaan penyelesaian Raperda pertanggung jawaban APBD diserahkan kepada pimpinan dan diserahkan keputusannya kepada paripurna.

“Makanya definisi profesional menurut pansus itu bagaimana? Apakah dengan hanya menyerahkan mandat tanpa melampirkan hasil kerja, apakah begitu yang disebut profesional?,” pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas Berinto, menyebut bahwa Pansus 21 Kapuas sudah diberikan waktu yang cukup untuk bekerja. Menurutnya, seharusnya Pansus 21 Kapuas bersifat kesatria, dan jangan menyalahkan Banmus, karena waktu diberikan sudah 30 hari. Bahkan ada dua kali revisi waktu untuk pansus berkerja.

“Seharusnya sampaikan pada saat paripurna, hasil dari rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), konsultasi dan koordinasi dalam rangka pengayaan atau penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” tegas Berinto.

Menurutnya, banmus sudah menjadwalkan untuk pansus raperda pertanggungjawaban diterima pada tanggal 27 bulan Juni sampai tanggal 26 Juli, sehingga hitungan harinya 28 hari pansus bekerja.

“Sedangkan undang-undang membatasi waktu kerja hanya 1 bulan atau 30 hari dalam membahas Raperda pertanggung jawaban APBD, dan itu Berdasarkan ketentuan pasal 323 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Hindari Gugatan, Dewan: Panitia Pilkades Harus Profesional

Kemudian, lanjut Berinto, pansus pada tanggal 25 Juli mengajukan revisi jadwal, dan Banmus menghormati usulan pansus, namun Banmus juga punya pertimbangan. “Kalau Banmus mengakomodasi revisi, dan melampaui tanggal waktu yang ditentukan oleh UU, maka Banmus dapat dinyatakan tidak paham tatib dan tidak paham hukum,” bebernya.

Berinto menegaskan Fraksi Nasdem DPRD Kapuas tidak mengirim anggota menjadi anggota pansus, karena sudah mencium pansus tidak profesional bekerja. “Terbukti sampai paripurna Rabu (27/7) pansus tidak ada menyampaikan laporan pansus, padahal waktu diberikan 28 hari. Masa 28 hari tidak ada satupun laporannya disampaikan di paripurna,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kapuas Ngaju ini juga menyoroti ketidakhadiran dari unsur pimpinan pansus dan anggotanya saat rapat paripurna Selasa (26/7) dan akibatnya tidak kuorum dan dijadwalkan lagi pada Rabu (27/7) dan pansus tidak juga menyampaikan hasilnya. Karena bukan hanya mandat yang diserahkan, tapi pertanggungjawaban pansus juga harus disampaikan.

Baca Juga :  Ramadan, Masyarakat Diminta Tak Abai Prokes

“TAPD juga harus menjelaskan, apa benar meminta perpanjangan waktu, dan kalau benar tentu patut dipertanyakan,” jelasnya lagi.

Kemudian, tegas Berinto, Fraksi NasDem sudah tepat tidak mengirim anggota pada pansus 21. Karena pansus itu tidak profesional terbukti tidak menyerahkan laporkan pansus pada paripurna. Tetapi hanya menyerahkan mandat pansus kepada pimpinan dan pekerjaan penyelesaian Raperda pertanggung jawaban APBD diserahkan kepada pimpinan dan diserahkan keputusannya kepada paripurna.

“Makanya definisi profesional menurut pansus itu bagaimana? Apakah dengan hanya menyerahkan mandat tanpa melampirkan hasil kerja, apakah begitu yang disebut profesional?,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru