Site icon Prokalteng

Usai Dilantik, Anggota Dewan Wajib Orientasi dan Pembekalan

Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes bersama Forkopimda saat hadiri kegiatan, beberapa waktu yang lalu. (ist)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Periode 2024-2029 harus mengikuti orientasi dan pembekalan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes ST.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini menerangkan, karena menurut ketentuan anggota dewan yang baru dilantik, wajib mengikuti Orientasi dan pembekalan oleh BKPSDM sebelum melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan.

“Sementara ini masih menunggu jadwal orientasi dan pembekalan dari BKPSDM Provinsi Kalteng,” ungkap Yohanes.

Politisi biasa disapa Anes ini, menambahkan pada intinya Anggota DPRD Kabupaten Kapuas siap mengikuti orientasi dan pembekalan oleh BKPSDM Kalteng, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya.

“Selain itu menunggu Surat Keputusan (SK) unsur pimpinan definitif, dan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” katanya.

Anes menjelaskan ditengah menunggu orientasi dan pembekalan tersebut, karena AKD belum terbentuk, maka agenda DPRD Kapuas sekarang masih menggelar rapat gabungan.

“Rapat menyusun tata tertib dewan 2024/2029 dan membentuk fraksi,” jelasnya. Dirinya mengakui untuk menjalankan tugas dan fungsinya masih terkendala dengan aturan, sebab sesuai aturan harus orientasi dan pembekalan, unsur pimpinan serta AKD terbentuk.

“Harapan kita dapat segera jalankan tugas dan fungsi, apalagi terkait dengan pembahasan anggaran untuk kedepan,” pungkasnya. (alh/ans/kpg)

Exit mobile version