26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Dewan Sesalkan PT WUL Tak Hadir dalam RDP Sengketa Lahan

KUALA KAPUAS,PROKLTENG.CO-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan besar swasta (PBS), antara lain PT. Wira Utama Lestari (WUL) dan PT Semangat Usaha Agro (SUA) serta warga yang bersengketa lahan, di ruang rapat gabungan, Selasa (21/2).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kapuas H Ahmad Baihaqi bersama anggota DPRD Kapuas, dihadiri Sekda Kapuas Drs. Septedy, dinas terkait, perwakilan BPN, unsur tripika Kecamatan Pulau Petak dan Kecamatan Kapuas Barat, Kades, Damang Kepala Adat, perwakilan warga, serta lainnya. Rapat ini hanya dihadiri, dari pihak manajemen PT SUA, sedangkan dari pihak PT WUL tidak hadir dalam RDP kali ini.

Baca Juga :  Hindari Gugatan, Dewan: Panitia Pilkades Harus Profesional

“Kami sudah menyelesaikan RDP, dan ada beberapa rekomendasi yang diberikan. RDP ini dilaksanakan sesuai jadwal ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas, dan agenda terkait tindak lanjut RDP Komisi II tanggal 15 November 2022 lalu,” ungkap H. Ahmad Baihaqi.

Pihaknya merekomendasikan beberapa hal, salah satunya dalam 10 hari setelah RDP, warga desa yang belum membentuk tim terpadu, diminta agar segera membentuk tim terpadu. Setelah itu dari tim yang terbentuk, dan tim yang sudah terbentuk, melalukan pertemuan untuk menyamakan persepsi dan disampaikan kepada perusahaan.

“Atas rekoemndasi-rekomendasi itu, Alhamdulillah dari PT SUA setuju,” pungkasnya.

Sementara anggota DPRD Kapuas dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Lawin menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT WUL dalam RDP, padahal yang dibahas adalah penting untuk penyelesaian masalah lahan.

Baca Juga :  Masih Ada PBS di Kapuas Abaikan Kontribusi Pembangunan Daerah

“Kami jelas sangat menyayangkan atas ketidakhadiran dari pihak PT WUL. Padahal kehadiran pihak perusahaan sangat penting, agar persoalan ini bisa terang benderang, dan terselesaikan,” tegas Lawin. (alh/uni/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKLTENG.CO-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan besar swasta (PBS), antara lain PT. Wira Utama Lestari (WUL) dan PT Semangat Usaha Agro (SUA) serta warga yang bersengketa lahan, di ruang rapat gabungan, Selasa (21/2).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kapuas H Ahmad Baihaqi bersama anggota DPRD Kapuas, dihadiri Sekda Kapuas Drs. Septedy, dinas terkait, perwakilan BPN, unsur tripika Kecamatan Pulau Petak dan Kecamatan Kapuas Barat, Kades, Damang Kepala Adat, perwakilan warga, serta lainnya. Rapat ini hanya dihadiri, dari pihak manajemen PT SUA, sedangkan dari pihak PT WUL tidak hadir dalam RDP kali ini.

Baca Juga :  Hindari Gugatan, Dewan: Panitia Pilkades Harus Profesional

“Kami sudah menyelesaikan RDP, dan ada beberapa rekomendasi yang diberikan. RDP ini dilaksanakan sesuai jadwal ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas, dan agenda terkait tindak lanjut RDP Komisi II tanggal 15 November 2022 lalu,” ungkap H. Ahmad Baihaqi.

Pihaknya merekomendasikan beberapa hal, salah satunya dalam 10 hari setelah RDP, warga desa yang belum membentuk tim terpadu, diminta agar segera membentuk tim terpadu. Setelah itu dari tim yang terbentuk, dan tim yang sudah terbentuk, melalukan pertemuan untuk menyamakan persepsi dan disampaikan kepada perusahaan.

“Atas rekoemndasi-rekomendasi itu, Alhamdulillah dari PT SUA setuju,” pungkasnya.

Sementara anggota DPRD Kapuas dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Lawin menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT WUL dalam RDP, padahal yang dibahas adalah penting untuk penyelesaian masalah lahan.

Baca Juga :  Masih Ada PBS di Kapuas Abaikan Kontribusi Pembangunan Daerah

“Kami jelas sangat menyayangkan atas ketidakhadiran dari pihak PT WUL. Padahal kehadiran pihak perusahaan sangat penting, agar persoalan ini bisa terang benderang, dan terselesaikan,” tegas Lawin. (alh/uni/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru