27.2 C
Jakarta
Saturday, May 4, 2024

Anggota Dewan Ikuti Bimtek

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) di Harmoni One Hotel Kota Batam pada tanggal 18-19 April 2024 lalu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kapuas lainnya.

Ardiansah menyatakan bahwa Bimtek DPRD Kabupaten Kapuas ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 tentang standar harga satuan regional dan proses pembentukan hukum daerah yang terkait dengan Perpres 33 Tahun 2020.

“Kegiatan ini sangatlah penting untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terhadap instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) guna menjalankan tugas DPRD Kabupaten Kapuas, terutama dalam mengawal proses pembangunan Kabupaten Kapuas,” jelas Ardiansah.

Baca Juga :  Hasil Pengerjaan Ruas Jalan Tak sesuai Laporan, Dewan Sarankan Ini

Selaku Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang, Ardiansah berharap bahwa melalui Bimtek ini, anggota DPRD Kapuas dapat memahami dengan baik instrumen-instrumen yang harus dikuasai, sehingga proses pembangunan di Kabupaten Kapuas dapat diimplementasikan sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan.

“Kami berharap agar anggota DPRD Kapuas dapat menyerap dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber yang berkompeten,” tambahnya. (alh/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) di Harmoni One Hotel Kota Batam pada tanggal 18-19 April 2024 lalu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, serta dihadiri oleh anggota DPRD Kapuas lainnya.

Ardiansah menyatakan bahwa Bimtek DPRD Kabupaten Kapuas ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terkait penerapan Peraturan Presiden (Perpres) 53 Tahun 2023 tentang standar harga satuan regional dan proses pembentukan hukum daerah yang terkait dengan Perpres 33 Tahun 2020.

“Kegiatan ini sangatlah penting untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terhadap instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) guna menjalankan tugas DPRD Kabupaten Kapuas, terutama dalam mengawal proses pembangunan Kabupaten Kapuas,” jelas Ardiansah.

Baca Juga :  Hasil Pengerjaan Ruas Jalan Tak sesuai Laporan, Dewan Sarankan Ini

Selaku Mantan Damang Kecamatan Pasak Talawang, Ardiansah berharap bahwa melalui Bimtek ini, anggota DPRD Kapuas dapat memahami dengan baik instrumen-instrumen yang harus dikuasai, sehingga proses pembangunan di Kabupaten Kapuas dapat diimplementasikan sesuai dengan visi misi yang telah ditetapkan.

“Kami berharap agar anggota DPRD Kapuas dapat menyerap dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber yang berkompeten,” tambahnya. (alh/kpg/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru