26.7 C
Jakarta
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Perda Bangunan Gedung Diharapkan Tingkatkan PAD

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung terus disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.

Ketua Pansus I DPRD Kapuas, H Ahmad Zahidi mengatakan, penyusunan Raperda tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Karena adanya perubahan nama yang harus disesuaikan.

“Perda tersebut, dulu kita disebut namanya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Ahmad Zahidi.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN ) Kabupaten Kapuas ini, menambahkan tujuan penyusunan Raperda tersebut, karena esensi yang akan dicapai selain perbedaan dua sebutan ini adalah efektifitas dan effisiensi.

Baca Juga :  Terima Kunker Wakil Rakyat HSU, Sekwan Kapuas Bilang Begini

“Jadi ada nilai guna dan nilai waktu, karena dahulu kalau mengajukan IMB lama dan susah. Namun sekarang dipermudah dengan PBG bisa lewat online,” tegasnya.

Zahidi menerangkan, tidak lagi harus datang ke dinas terkait, namun sama seperti perizinan terpadu lewat online membuka lewat website bisa mengajukan izin.

Ditambah lagi lewat online bisa membayar retribusi lewat online, dan tidak harus lewat kwitansi dan lainnya.

“Kita memberitahu kepada masyarakat dalam PP 16 tahun 202, ini turunannya adalah Perda tentang bangunan gedung Perda kita, tujuannya memberikan kemudahan intuk masyarakat Kapuas dalam hal mengurus PBG,” pungkasnya. (alh/ans/kpg/hnd)

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan gedung terus disusun oleh Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.

Ketua Pansus I DPRD Kapuas, H Ahmad Zahidi mengatakan, penyusunan Raperda tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Karena adanya perubahan nama yang harus disesuaikan.

“Perda tersebut, dulu kita disebut namanya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Ahmad Zahidi.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN ) Kabupaten Kapuas ini, menambahkan tujuan penyusunan Raperda tersebut, karena esensi yang akan dicapai selain perbedaan dua sebutan ini adalah efektifitas dan effisiensi.

Baca Juga :  Terima Kunker Wakil Rakyat HSU, Sekwan Kapuas Bilang Begini

“Jadi ada nilai guna dan nilai waktu, karena dahulu kalau mengajukan IMB lama dan susah. Namun sekarang dipermudah dengan PBG bisa lewat online,” tegasnya.

Zahidi menerangkan, tidak lagi harus datang ke dinas terkait, namun sama seperti perizinan terpadu lewat online membuka lewat website bisa mengajukan izin.

Ditambah lagi lewat online bisa membayar retribusi lewat online, dan tidak harus lewat kwitansi dan lainnya.

“Kita memberitahu kepada masyarakat dalam PP 16 tahun 202, ini turunannya adalah Perda tentang bangunan gedung Perda kita, tujuannya memberikan kemudahan intuk masyarakat Kapuas dalam hal mengurus PBG,” pungkasnya. (alh/ans/kpg/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru