KUALA KAPUAS,PORKALTENG.CO-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, melaksanakan konsultasi koordinasi, kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kalteng, Rabu (15/9). Rombongan terdiri, Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Sahputra, bersama Wakil Ketua Bapemperda dr. HM. Rosihan Anwar, dan Ketua Pansus III H. Darwandie, serta Direktur RSUD Soemarmo Sosroatmodjo Kapuas, dr. Agus Waluyo, Bagian Hukum Setda dan kabid kedaruratan dan logistik Badan Penaggulangan Bencana Daerah.
Menurut HM. Rosihan Anwar, konsultasi dan koordinasi ini, terkait finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. "Mengingat Perda Prokes ini, tinggal pencermatan, dari pihak Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng," ungkap Rosihan Anwar.
Politikus Partai Keadilan (PKS) ini mengakui, rancangan Perda Prokes tersebut telah dilakukan bongkar pasang penataan isian hasil, dari berbagai konsultasi, dan koordinasi di kabupaten lain. "Aspek sosiologi, dan yuridis sudah dilakukan, oleh Pansus 3 DPRD yang telah merinci dari klausul yang telah ada, agar segera di paripurnakan DPRD Kabupaten Kapuas,” pungkas dr. HM. Rosihan Anwar.
Perancang Peraturan Perundang undangan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng, Dhandung M.R, mengaku respect terhadap antusias kinerja Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, dan PD terkait terhadap finalisasi Raperda Prokes. Di mana isi Raperda Prokes dinilai hampir maksimal dan akan dilakukan verifikasi akhirnya atas raperda Prokes ini.
Sementara Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandie menerangkan, keinginan semuanya Perda Prokes ini selesai dan diparipurnakan. Kemudian dalam pelaksanaan di lapangan, agar mampu bersinergi dan humanis. "Di dalam pelaksanaan/ penegakan perda ini terhadap penanganan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegas H. Darwandie.