KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kapuas, akan melaksanakan rapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, khususnya Kepala Bagian (Kabag) hukum Sekretariat Daerah Kapuas, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kapuas. Kemudian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kapuas, juga Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kapuas.
"Hal ini sehubungan keluarnya evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Rancangan Peraturan Daerah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Raperda IMB), jadi dilaksanakan rapat sebagai tindaklanjut," ungkap Ketua Bapemperda Kapuas, Algrin Gasan, Senin (13/9).
Diharapkan, lanjut Algrin, dengan keluarnya evaluasi terhadap Raperda retribusi IMB ini, maka Pemkab Kapuas bisa melaksanakan dalam rangka tertibnya bangunan di Kabupaten Kapuas, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Kegunaan untuk membangun Kabupaten Kapuas maju dengan masyarakat yang sejahtera," tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas ini.
Algrin menambahkan, selain itu harus ada langkah-langkah oleh Pemkab Kapuas melalui dinas terkait, salah satunya yang pasti ada kegiatan sosialisasi ke kelurahan/kecamatan dan desa, sehingga dapat diketahui oleh semua lapisan masyarakat. "Kita harapkan nanti dalam penerapan dapat berjalan baik," tutupnya.