27.3 C
Jakarta
Friday, September 20, 2024

Wajib Diikuti! Unsur Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kapuas Ikuti Orientasi

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Unsur pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Periode 2024-2029 mengikuti orientasi, mulai Selasa (10/9). Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes.

“Unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas mengikuti orientasi, yang diselenggarakan BPSDM Provinsi Kalteng dari Selasa sampai Sabtu,” ucap Yohanes.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini, menambahkan orientasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para anggota dewan tentang tugas, fungsi, serta batasan kewenangan DPRD. Termasuk memperkuat wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Orientasi ini sifatnya wajib diikuti oleh semua anggota DPRD Kapuas, agar dapat mengerti dan memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat,” tegas Politisi biasa disapa Anes ini.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan, Ikut Mencegah Karhutla

Anes mengatakan orientasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

“Ketentuan wajib mengikuti orientasi ini, sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan BPSDM Provinsi bekerjasama dengan Sekretariat DPRD kabupaten/kota,” jelasnya. (alh/ans/kpg)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Unsur pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Periode 2024-2029 mengikuti orientasi, mulai Selasa (10/9). Hal tersebut, disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes.

“Unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas mengikuti orientasi, yang diselenggarakan BPSDM Provinsi Kalteng dari Selasa sampai Sabtu,” ucap Yohanes.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini, menambahkan orientasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para anggota dewan tentang tugas, fungsi, serta batasan kewenangan DPRD. Termasuk memperkuat wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Orientasi ini sifatnya wajib diikuti oleh semua anggota DPRD Kapuas, agar dapat mengerti dan memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat,” tegas Politisi biasa disapa Anes ini.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan, Ikut Mencegah Karhutla

Anes mengatakan orientasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.

“Ketentuan wajib mengikuti orientasi ini, sesuai Permendagri, orientasi untuk DPRD kabupaten/kota dilaksanakan BPSDM Provinsi bekerjasama dengan Sekretariat DPRD kabupaten/kota,” jelasnya. (alh/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru