28.2 C
Jakarta
Saturday, July 26, 2025

Pembentukan Koperasi Desa Harus Patuhi SE Menkop 2025

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Gunung Mas menekankan pentingnya pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah setempat sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah K Sabran, menegaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur secara rinci tahapan pembentukan koperasi desa, mulai dari proses sosialisasi hingga pengesahan badan hukum.

“Yang mana, di dalam itu seperti mengatur untuk pembentukan, supaya petugas desa atau perangkat ataupun kades juga saudara kades itu tidak bisa menjadi pengurus di dalam koperasi tersebut, dan kalau bisa harus orang-orang yang netral,” ungkap Sahriah, Kamis (24/07/2025).

Baca Juga :  Jauhi Narkoba! Generasi Muda Harus Fokus Tingkatkan Prestasi

Ia menjelaskan, dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terdapat tiga pendekatan yang dapat diterapkan, yakni mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, serta merevitalisasi koperasi yang tidak aktif. Dalam hal penamaan koperasi, juga diharuskan mencantumkan nama desa setempat.

“Dengan format tertentu, dan pemilihan pengurus koperasi harus dilakukan secara profesional dan transparan,” tukas dia.

Politikus Partai Gerindra itu juga berharap Koperasi Desa Merah Putih nantinya dapat menjalankan usaha yang menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembako murah, layanan obat-obatan, kantor koperasi, hingga unit simpan pinjam. Setelah terbentuk, proses pemantauan akan dilaksanakan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai fungsinya.

“Apabila sudah sesuai di SE Menteri Koperasi, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tandas dia. (nya)

Baca Juga :  Akhirnya, Anggota Koperasi Pelangi Danau Seluluk Terima Dana Kompensasi dari PT Tapian Nadenggan

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Gunung Mas menekankan pentingnya pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah setempat sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah K Sabran, menegaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur secara rinci tahapan pembentukan koperasi desa, mulai dari proses sosialisasi hingga pengesahan badan hukum.

“Yang mana, di dalam itu seperti mengatur untuk pembentukan, supaya petugas desa atau perangkat ataupun kades juga saudara kades itu tidak bisa menjadi pengurus di dalam koperasi tersebut, dan kalau bisa harus orang-orang yang netral,” ungkap Sahriah, Kamis (24/07/2025).

Baca Juga :  Jauhi Narkoba! Generasi Muda Harus Fokus Tingkatkan Prestasi

Ia menjelaskan, dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terdapat tiga pendekatan yang dapat diterapkan, yakni mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, serta merevitalisasi koperasi yang tidak aktif. Dalam hal penamaan koperasi, juga diharuskan mencantumkan nama desa setempat.

“Dengan format tertentu, dan pemilihan pengurus koperasi harus dilakukan secara profesional dan transparan,” tukas dia.

Politikus Partai Gerindra itu juga berharap Koperasi Desa Merah Putih nantinya dapat menjalankan usaha yang menyentuh kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan sembako murah, layanan obat-obatan, kantor koperasi, hingga unit simpan pinjam. Setelah terbentuk, proses pemantauan akan dilaksanakan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai fungsinya.

“Apabila sudah sesuai di SE Menteri Koperasi, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tandas dia. (nya)

Baca Juga :  Akhirnya, Anggota Koperasi Pelangi Danau Seluluk Terima Dana Kompensasi dari PT Tapian Nadenggan

Terpopuler

Artikel Terbaru