29.2 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Ketua DPRD Gumas Tekankan Netralitas Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar, menegaskan pentingnya netralitas anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dalam menjalankan tugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan, panwaslu kecamatan harus menjaga netralitas mereka,” ucapnya.

Menurut Akerman, netralitas harus menjadi dasar bagi panwaslu kecamatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sebagai warga Gumas dan Kalteng, anggota panwaslu kecamatan memang memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024, baik itu pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Namun, pilihan tersebut hendaknya hanya dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan dalam menjalankan tupoksi sebagai panwaslu kecamatan, mereka tetap harus menjaga serta menjunjung tinggi netralitas,” tegasnya.

Baca Juga :  Sebagian Masyarakat di Gunung Mas Belum Terdata di Adminduk, Begini Saran Dewan

Lebih lanjut, Akerman juga meminta panwaslu kecamatan agar membangun serta memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten.

“Jika kerja sama dengan seluruh pihak solid, saya yakin panwaslu kecamatan akan mampu menjalankan tugas dengan baik,” ungkapnya. (nya)

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar, menegaskan pentingnya netralitas anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dalam menjalankan tugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan, panwaslu kecamatan harus menjaga netralitas mereka,” ucapnya.

Menurut Akerman, netralitas harus menjadi dasar bagi panwaslu kecamatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Sebagai warga Gumas dan Kalteng, anggota panwaslu kecamatan memang memiliki hak pilih pada Pilkada Serentak 2024, baik itu pemilihan bupati dan wakil bupati maupun pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Namun, pilihan tersebut hendaknya hanya dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan dalam menjalankan tupoksi sebagai panwaslu kecamatan, mereka tetap harus menjaga serta menjunjung tinggi netralitas,” tegasnya.

Baca Juga :  Sebagian Masyarakat di Gunung Mas Belum Terdata di Adminduk, Begini Saran Dewan

Lebih lanjut, Akerman juga meminta panwaslu kecamatan agar membangun serta memperkuat kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten.

“Jika kerja sama dengan seluruh pihak solid, saya yakin panwaslu kecamatan akan mampu menjalankan tugas dengan baik,” ungkapnya. (nya)

Terpopuler

Artikel Terbaru