KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti perusahaan besar swasta (PBS) di sektor pertambangan batu bara yang belum menyelesaikan kewajiban kepada pemilik lahan.
Lembaga legislatif daerah itu meminta agar PBS segera menuntaskan kompensasi terhadap warga yang terdampak aktivitas tambang.
“Berkaitan dengan PBS yang bergerak di bidang pertambangan, mereka harus menunaikan kewajiban kepada pemilik lahan, jangan sampai mengambil hak-hak masyarakat,” tegas Anggota DPRD Gumas, Selsius Aprianus, Minggu (15/6).
Politikus Partai Gerindra ini juga menekankan pentingnya pembebasan lahan atau kesepakatan bersama sebelum perusahaan mulai beroperasi. Menurutnya, penyelesaian antara perusahaan dan masyarakat harus dikedepankan.
“Kalau bisa pihak perusahaan hendaknya bisa menunaikan kewajiban dengan memberikan hak kepada masyarakat yang memiliki lahan sehingga bisa terselesaikan dan tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Legislator yang dikenal vokal memperjuangkan hak rakyat ini juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian ganti rugi. Ia mendesak agar PBS tidak semena-mena memanfaatkan lahan milik warga tanpa proses yang sah.
“Jangan sampai, warga menderita akibat kehadiran perusahaan itu, maka kami tegaskan sebagai perusahaan atau PBS itu mereka harus menyelesaikan kewajiban dengan masyarakat, jangan datang mendirikan perusahaan dan lupa akan kewajiban,” tukas Selsius. (nya)