KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Ritual tiwah massal di Desa Tangki Dahuyan, Kecamatan Manuhing, sudah masuk tahapan agenda tabuh pertama dan kedua pada Senin (8/07). Selanjutnya, Rabu (10/07) telah memasuki acara puncak, setelah dilakukan prosesi Pendeng Balai Sangkaraya atau Muluh Gandang.
“Kita bersyukur pelaksanaan ritual tiwah berjalan aman dan lancar. Dalam mendukung kegiatan itu, saya menyerahkan bantuan dari dana pokok pikiran milik saya dan Cici berjumlah Rp 350 juta. Diharapkan bantuan bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, Binartha, Rabu (10/7/2024).
Dirinya meminta kepada peserta tiwah maupun masyarakat yang berkunjung menonton agar bisa mematuhi aturan yang ditetapkan. Apalagi aturan tersebut sudah terpasang di sekitar acara tiwah massal.
“Kita berharap kepada pengunjung yang memasuki Tarinting Pali agar mematuhi aturan yang berlaku. Itu demi kelancaran acara tiwah massal,” jelas calon Ketua DPRD Gumas Periode 2024-2029 ini.
Ia menjelaskan, aturan yang dimaksud yakni tidak boleh membawa sayur lokal, tidak boleh membawa hewan seperti kijang, babi hutan, kancil, ular, biawak dan kura-kura. Tidak boleh membawa ikan dengan jenis saluang merah, sapan, manjuhan, kalasaka, sambaling, tantuwu, jajulung dan udang sahep, serta dilarang untuk berzina, berkelahi dan hal lain merusak kondusivitas.
“Saya harap jangan sampai melanggar pantangan tersebut dan apabila ada yang nekat melanggar aturan-aturan tersebut, maka dari panitia akan memberikan sanksi adat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kabupaten Gumas Hansli Gonak menjelaskan, pada tahun 2024, ada tiga tempat yang menjadi lokasi tiwah massal, yakni Kelurahan Tampang Tumbang Anjir dilakukan bulan Juni lalu, Desa Tangki Dahuyan bulan Juli dan Desa Hujung Pata.
“Untuk tiwah massal di Desa Tangki Dahuyan hari ini tabuh terakhir, dan selanjutnya akan dilaksanakan tiwah massal di Desa Hujung Pata masih dalam persiapan dan tabuh dijadwalkan pada bulan Oktober,” tandas dia. (nya)