KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta aparatur pemerintah desa di daerah ini agar memaksimalkan pelayanan publik. Tugas pokok dan fungsinya aparatur desa sebagai pelayanan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan sejumlah anggota dewan di beberapa desa di wilayah Gunung Mas, kepala desa bersama aparaturnya masih minim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan public yang dimaksud yakni diantaranya membantu warga desa yang merasa kesulitan ketika mengurus E-KTP, kartu keluarga dan kepentingan lainya. Hal-hal yang diperlukan masyarakat desa sebaiknya dilayani dengan baik.
Begitu juga ketika warga desa menanyakan tentang bantuan sosial dari pemerintah agar dilayani dan diberikan penjelasan. Sebab tidak sedikit warga desa yang menanyakan bagaimana caranya mendapatkan bantuan beras dan bantuan tunai.
Sebelumnya anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah mengingatkan kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Gumas agar memaksimalkan untuk pelayanan publik. Sesuai dengan tugasnya pemerintahan desa adalah pelayan masyarakat.
“Kita berharap desa harus bersama-sama mengoptimalkan pelayanan publik dari berbagai program kegiatan di desa. Ini semua guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta terintegrasi program dengan daerah dan provinsi,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah dilansir dari palangkaekspres.
Rahmansyah mendorong aparatur desa juga harus solid dengan pihak kecamatan, hingga kabupaten, bahkan provinsi. Sehingga dapat menumbuhkan kerjasama yang baik ketika akan mengakselerasikan semua program dan pembangunan di pedesaan.
“Untuk itu, tingkatkan koordinasi komunikasi baik antar desa, kecamatan hingga kabupaten, sehingga akan muncul sinergi dalam mengambil keputusan di desa,” terang dia.
Rahmansyah menyarankan kepada kepala desa berserta perangkatnya harus menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik supaya mencapai sasaran pembangunan yang merata dan terintegrasi dengan
“Semua itu kita tau dan butuh proses serta tantangan, maka harus adanya pendekatan yang persuasive baik dengan kecamatan, kelurahan hingga kabupaten. Initinya aparatur desa harus sering-sering melakukan koordinasi baik dengan kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten. Termasuk koordinasi dengan Badan Perwakilan Desa (BPD),” tandas Haji. (nya/kpg)