33.7 C
Jakarta
Wednesday, February 25, 2026

Dua Perusahaan Diminta Hentikan Sementara Penggunaan Ruas Jalan Km 30 untuk Aktivitas Hauling

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Melibatkan tiga pelaku usaha pertambangan batu bara di wilayah tersebut.

Rapat yang berlangsung pada Kamis (22/1) itu mengundang PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA), PT. Barito Bangun Nusantara (PT. BBN), dan PT. Batara Perkasa.

Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Pertemuan ini dihadiri oleh 13 anggota dewan, perwakilan pemerintah kabupaten, serta pihak perusahaan dan masyarakat. Agenda utama adalah meninjau kondisi serta status perizinan Jalan Kabupaten Km 30, yang kerap dijadikan jalur operasional (hauling) oleh perusahaan.

Dari hasil pembahasan, DPRD mengeluarkan rekomendasi tegas kepada PT. BBN dan PT. Batara Perkasa. Kedua perusahaan tersebut diminta untuk menghentikan sementara penggunaan ruas Jalan Kabupaten KM 30 untuk aktivitas hauling, sampai ada kepastian perbaikan dan peningkatan kualitas jalan, salah satunya dengan pengerasan beton.

Baca Juga :  F-AR Apresiasi Gaya Kepemimpinan Bupati yang Terbuka dan Konsisten Menempatkan Kepentingan Rakyat

“Rekomendasi ini merupakan bentuk perhatian dan kekhawatiran kami terhadap dampak operasi perusahaan. Terutama terkait kendaraan berat, terhadap kelestarian infrastruktur jalan dan kenyamanan hidup warga di sekelilingnya,” jelas Henny.

Henny menegaskan. Bahwa dewan tidak bermaksud menghambat iklim investasi, namun menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kami mengimbau perusahaan, terutama yang beroperasi dekat permukiman, untuk lebih memerhatikan kesehatan masyarakat di sepanjang rute pengangkutan. Debu dari batu bara berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang,” tambahnya.

Electronic money exchangers listing

Kebijakan sementara ini, menurut Henny diharapkan dapat mendorong pemenuhan komitmen perusahaan dalam menjaga aset publik dan keselamatan lingkungan sebelum aktivitas operasional di jalan tersebut diizinkan kembali. (ren)

Baca Juga :  Pererat Persatuan dan Kenang Jasa Pahlawan

MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Melibatkan tiga pelaku usaha pertambangan batu bara di wilayah tersebut.

Rapat yang berlangsung pada Kamis (22/1) itu mengundang PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA), PT. Barito Bangun Nusantara (PT. BBN), dan PT. Batara Perkasa.

Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Pertemuan ini dihadiri oleh 13 anggota dewan, perwakilan pemerintah kabupaten, serta pihak perusahaan dan masyarakat. Agenda utama adalah meninjau kondisi serta status perizinan Jalan Kabupaten Km 30, yang kerap dijadikan jalur operasional (hauling) oleh perusahaan.

Electronic money exchangers listing

Dari hasil pembahasan, DPRD mengeluarkan rekomendasi tegas kepada PT. BBN dan PT. Batara Perkasa. Kedua perusahaan tersebut diminta untuk menghentikan sementara penggunaan ruas Jalan Kabupaten KM 30 untuk aktivitas hauling, sampai ada kepastian perbaikan dan peningkatan kualitas jalan, salah satunya dengan pengerasan beton.

Baca Juga :  F-AR Apresiasi Gaya Kepemimpinan Bupati yang Terbuka dan Konsisten Menempatkan Kepentingan Rakyat

“Rekomendasi ini merupakan bentuk perhatian dan kekhawatiran kami terhadap dampak operasi perusahaan. Terutama terkait kendaraan berat, terhadap kelestarian infrastruktur jalan dan kenyamanan hidup warga di sekelilingnya,” jelas Henny.

Henny menegaskan. Bahwa dewan tidak bermaksud menghambat iklim investasi, namun menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Kami mengimbau perusahaan, terutama yang beroperasi dekat permukiman, untuk lebih memerhatikan kesehatan masyarakat di sepanjang rute pengangkutan. Debu dari batu bara berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang,” tambahnya.

Kebijakan sementara ini, menurut Henny diharapkan dapat mendorong pemenuhan komitmen perusahaan dalam menjaga aset publik dan keselamatan lingkungan sebelum aktivitas operasional di jalan tersebut diizinkan kembali. (ren)

Baca Juga :  Pererat Persatuan dan Kenang Jasa Pahlawan

Terpopuler

Artikel Terbaru