MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Kabupaten Barito Utara. Menyatakan sikap resmi untuk menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang II, Selasa (10/3) di ruang rapat DPRD setempat.Pernyataan sikap itu dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat, Hasrat.
Dalam pidatonya, ia menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas strategis yang akan menentukan arah pembangunan Kabupaten Barito Utara untuk lima tahun ke depan.
“Dokumen ini harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus menangkap aspirasi masyarakat di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan budaya,” ujarnya.
Fraksi Aspirasi Rakyat menekankan pentingnya orientasi pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. Program-program yang direncanakan harus memberikan manfaat nyata, baik dalam penguatan ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur yang menjangkau hingga ke pelosok desa.
Selain itu, fraksi ini juga menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan antarwilayah. Mengingat luasnya wilayah Barito Utara dengan karakteristik daerah yang beragam, kebijakan pembangunan harus mampu menjangkau seluruh kecamatan dan desa secara adil dan proporsional.
“Keberhasilan RPJMD tidak hanya ditentukan oleh perencanaan yang matang, tetapi juga oleh komitmen bersama dalam pelaksanaannya. Diperlukan pengendalian dan evaluasi secara berkelanjutan agar program berjalan efektif, efisien, dan akuntabel,” tambah Hasrat.
Fraksi Aspirasi Rakyat juga mendorong sinergi pembangunan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan provinsi, agar arah kebijakan pembangunan daerah selaras dengan prioritas nasional.
Meski menyetujui rancangan perda tersebut, fraksi ini berharap agar seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan selama proses pembahasan dapat menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan ke depan.
“Tujuan akhir dari seluruh proses ini adalah mewujudkan Kabupaten Barito Utara yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutup Hasrat.
Penetapan RPJMD 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah akan menjadi landasan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan selama lima tahun mendatang. (ren/kpg)


