BUNTOK, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Barito Selatan menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa untuk segera dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan dalam pelaksanaan rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel dan eksekutif di Buntok, Senin (7/3)
“Hari ini kita rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari biro hukum provinsi. Semua sudah setuju, kalau kedua Ranperda itu segera ditetapkan,” terang Wakil Ketua DPRD Barsel, Hj. Enung Irawati kepada awak media, Selasa (8/3).
“Rencana jadwalnya besok mau rapat Paripurna, tapi dikarenakan bupatinya berhalangan hadir, jadi ditunda sementara,” ucap dia lagi.
Dijelaskan oleh politisi PKB ini, dua Raperda yang telah disetujui tersebut adalah Raperda Tentang Penataan Desa dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
“Dimana semua telah di setujui sehingga kita harapakan saja semoga berjalan sesuai dengan planning kita,” tutupnya.
Reporter: Tigor
BUNTOK, PROKALTENG.CO – DPRD Kabupaten Barito Selatan menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang desa untuk segera dilanjutkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disampaikan dalam pelaksanaan rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel dan eksekutif di Buntok, Senin (7/3)
“Hari ini kita rapat penyempurnaan hasil fasilitasi dari biro hukum provinsi. Semua sudah setuju, kalau kedua Ranperda itu segera ditetapkan,” terang Wakil Ketua DPRD Barsel, Hj. Enung Irawati kepada awak media, Selasa (8/3).
“Rencana jadwalnya besok mau rapat Paripurna, tapi dikarenakan bupatinya berhalangan hadir, jadi ditunda sementara,” ucap dia lagi.
Dijelaskan oleh politisi PKB ini, dua Raperda yang telah disetujui tersebut adalah Raperda Tentang Penataan Desa dan Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
“Dimana semua telah di setujui sehingga kita harapakan saja semoga berjalan sesuai dengan planning kita,” tutupnya.
Reporter: Tigor