29 C
Jakarta
Monday, June 30, 2025

Waket Dukung Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN

MUARA TEWEH,PROKALTENG.CO-Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli SP MM menyatakan dukungannya, terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang disosialisasikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara.

Henny Rosgiaty Rusli menegaskan, DPRD Barito Utara mendukung penuh langkah pemerintah daerah yang telah menganggarkan dan mengimplementasikan program ini, sejak tahun anggaran 2024.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemkab Barito Utara, dalam memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) bagi pegawai non-ASN,” tuturnya, Rabu (25/6).

Karena ini, imbuh dia, adalah bentuk kepedulian nyata terhadap, keselamatan dan kesejahteraan yang selama ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Apresiasi Pelestarian Alam di Hutan Pararawen

Dia mendorong, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti arahan Dinas Nakertranskop UKM, untuk mendata pegawai non-ASN yang berhak menerima manfaat program ini.

Menurutnya, data yang valid dan akurat sangat diperlukan agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, termasuk dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

“Kami dari DPRD akan terus mengawal dan memastikan bahwa seluruh pegawai NonASN mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN. (fat/kpg)

MUARA TEWEH,PROKALTENG.CO-Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli SP MM menyatakan dukungannya, terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang disosialisasikan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Nakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara.

Henny Rosgiaty Rusli menegaskan, DPRD Barito Utara mendukung penuh langkah pemerintah daerah yang telah menganggarkan dan mengimplementasikan program ini, sejak tahun anggaran 2024.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif Pemkab Barito Utara, dalam memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) bagi pegawai non-ASN,” tuturnya, Rabu (25/6).

Karena ini, imbuh dia, adalah bentuk kepedulian nyata terhadap, keselamatan dan kesejahteraan yang selama ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara Apresiasi Pelestarian Alam di Hutan Pararawen

Dia mendorong, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti arahan Dinas Nakertranskop UKM, untuk mendata pegawai non-ASN yang berhak menerima manfaat program ini.

Menurutnya, data yang valid dan akurat sangat diperlukan agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, termasuk dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

“Kami dari DPRD akan terus mengawal dan memastikan bahwa seluruh pegawai NonASN mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bagi Pegawai Non-ASN. (fat/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/