27.8 C
Jakarta
Sunday, August 3, 2025

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Lamandau Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III, Kamis (31/7/2025) malam. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Herianto.

Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut, yakni penandatanganan berita acara (BA) persetujuan bersama antara Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, dan DPRD Kabupaten Lamandau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Lamandau, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Herianto menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah melalui proses yang panjang dan cermat.

Baca Juga :  Edy Pratowo Sebut Evaluasi Kemendagri Jadi Langkah Akhir Penetapan Raperda APBD 2024

“DPRD telah melakukan pembahasan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herianto.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lamandau atas kerjasama yang baik dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Penetapan Ranperda ini merupakan wujud sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini dilakukan oleh Ketua DPRD Herianto dan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, disaksikan seluruh anggota DPRD dan para undangan yang hadir. Penandatanganan ini menandai resminya persetujuan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Pentingnya Peran DPRD Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama ini, akan segera diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lamandau akan semakin baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III, Kamis (31/7/2025) malam. Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Herianto.

Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut, yakni penandatanganan berita acara (BA) persetujuan bersama antara Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, dan DPRD Kabupaten Lamandau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat dihadiri oleh segenap anggota DPRD Kabupaten Lamandau, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Herianto menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah melalui proses yang panjang dan cermat.

Baca Juga :  Edy Pratowo Sebut Evaluasi Kemendagri Jadi Langkah Akhir Penetapan Raperda APBD 2024

“DPRD telah melakukan pembahasan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Herianto.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lamandau atas kerjasama yang baik dalam pembahasan Ranperda tersebut.

“Penetapan Ranperda ini merupakan wujud sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.

Ia menekankan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama ini dilakukan oleh Ketua DPRD Herianto dan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, disaksikan seluruh anggota DPRD dan para undangan yang hadir. Penandatanganan ini menandai resminya persetujuan DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Pentingnya Peran DPRD Sebagai Mitra Kritis dan Konstruktif Pemerintah Daerah

Selanjutnya, Ranperda yang telah disetujui bersama ini, akan segera diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, diharapkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lamandau akan semakin baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/