PROKALTENG.CO – Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183. Namun, tak semua orang wajib berpuasa. Ada golongan tertentu yang mendapat keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan sesuai dalil syariat.
Masih banyak umat Islam yang bingung, siapa saja yang boleh tidak puasa Ramadan dan bagaimana ketentuan penggantinya, apakah harus qadha atau cukup fidyah. Padahal, keringanan itu bukan bentuk kelalaian, melainkan bukti bahwa Islam mempertimbangkan kondisi fisik dan situasi manusia secara realistis.
Dalam lanjutan Surah Al-Baqarah dijelaskan bahwa orang sakit dan musafir diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Selain dua golongan itu, ada beberapa kelompok lain yang juga mendapat keringanan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Dikutip dari Nu Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab Kasyifatu Saja’ menjelaskan enam golongan yang diperbolehkan berbuka puasa di siang hari Ramadan:
يباح الفطر في رمضان لستة للمسافر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعيف والحامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما والعطشان أي حيث لحقه مشقة شديدة لا تحتمل عادة عند الزيادي أو تبيح التيمم عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي
Artinya, enam orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan adalah:
-
Musafir (orang yang sedang dalam perjalanan jauh).
-
Orang sakit yang jika berpuasa dapat memperparah kondisi.
-
Orang tua renta (jompo) yang sudah lemah dan tak sanggup berpuasa.
-
Wanita hamil, termasuk dalam kondisi kehamilan tertentu sebagaimana dijelaskan ulama.
-
Orang yang mengalami haus atau lapar berat hingga menimbulkan kesulitan yang tidak tertanggungkan.
-
Wanita menyusui, baik menyusui anak sendiri maupun orang lain, berbayar ataupun sukarela.
Sebagian dari golongan ini wajib mengganti puasa di luar Ramadan (qadha), sementara sebagian lain bisa dengan fidyah sesuai ketentuan fikih. Dalam pandangan ulama, kondisi mereka membuat kemampuan berpuasa hilang sementara atau permanen.
Selain enam golongan tersebut, laman UMS.ac.id menambahkan dua kelompok lain yang tidak wajib puasa:
7. Anak Kecil
Anak kecil belum diwajibkan berpuasa karena salah satu syarat wajib puasa adalah baligh. Hal ini ditegaskan dalam hadis:
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya: “Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun.” (HR Abu Daud dan Ahmad).
8. Orang dengan Gangguan Kejiwaan
Orang yang mengalami gangguan kejiwaan hingga kehilangan kewarasan juga tidak wajib berpuasa, karena tidak memenuhi syarat berakal sebagai ketentuan sah ibadah.
Meski ada keringanan, kewajiban puasa tetap harus dipandang serius. Mujazin mengingatkan agar umat Islam tidak menyepelekan perintah tersebut.
“Perintah puasanya tetap wajib. Kalau tidak bisa menjalankan, diganti di hari lain. Kewajibannya tidak hilang begitu saja,” tegas Mujazin.
Dia menambahkan, Allah tidak memaksa hamba-Nya di luar kemampuan. “Bagi yang memang tidak mampu, Allah memberi keringanan. Tapi kalau ada kesempatan untuk mengganti, maka itu harus dilakukan,” tandasnya.
Memahami siapa saja yang boleh tidak puasa Ramadan penting agar umat Islam bisa menjalankan ibadah dengan tenang, tanpa rasa bersalah yang keliru, sekaligus tetap sesuai tuntunan syariat. (jpg)


