34 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024

Kemenkes Minta Sanksi Pelanggar Prokes Harus Ditegakkan Lagi

PROKALTENG.CO – Pemberian sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di tempat umum harus kembali ditegakkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai penerapan sanksi bagi pelanggar terbukti ampuh menertibkan masyarakat untuk menerapkan 5M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan menjaga mobilitas.

“Sekarang karena merasa angka kasus turun, merasa sudah aman. Ini membuktikan sanksi hukum masih perlu dilakukan terhadap pelanggaran 5M,” kata Kepala Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Diono Susilo dalam forum diskusi virtual di Jakarta, Rabu (10/11).

Dia mengatakan Kemenkes membutuhkan bantuan dari instansi dan kementerian lain. Terutama dalam menjaga kewaspadaan, keamanan, dan ketertiban dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga :  2 September, Kemenhub Terapkan Tarif Ojol Baru di Seluruh Indonesia

Saat ini, lanjutnya, banyak warga yang merasa aman dan tidak lagi menerapkan prokes yang ketat. “Perlu diingatkan kembali pada masyarakat bahwa pandemi belum berakhir. Betul ada penurunan. Ini karena kerjasama kita semua. Tetapi kewaspadaan dan patuh prokes masih harus terus dilakukan. Ini penting untuk menghindari kejadian di masa lalu,” papar Diono.

Dia menyebut penurunan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh penerapan protokol kesehatan. Namun juga cakupan vaksinasi yang terus bertambah.

PROKALTENG.CO – Pemberian sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di tempat umum harus kembali ditegakkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai penerapan sanksi bagi pelanggar terbukti ampuh menertibkan masyarakat untuk menerapkan 5M. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan menjaga mobilitas.

“Sekarang karena merasa angka kasus turun, merasa sudah aman. Ini membuktikan sanksi hukum masih perlu dilakukan terhadap pelanggaran 5M,” kata Kepala Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes, Diono Susilo dalam forum diskusi virtual di Jakarta, Rabu (10/11).

Dia mengatakan Kemenkes membutuhkan bantuan dari instansi dan kementerian lain. Terutama dalam menjaga kewaspadaan, keamanan, dan ketertiban dalam penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga :  2 September, Kemenhub Terapkan Tarif Ojol Baru di Seluruh Indonesia

Saat ini, lanjutnya, banyak warga yang merasa aman dan tidak lagi menerapkan prokes yang ketat. “Perlu diingatkan kembali pada masyarakat bahwa pandemi belum berakhir. Betul ada penurunan. Ini karena kerjasama kita semua. Tetapi kewaspadaan dan patuh prokes masih harus terus dilakukan. Ini penting untuk menghindari kejadian di masa lalu,” papar Diono.

Dia menyebut penurunan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh penerapan protokol kesehatan. Namun juga cakupan vaksinasi yang terus bertambah.

Terpopuler

Artikel Terbaru