31.8 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

PGI dan Majelis Sinode Sebut SE Gubernur Kalteng Sudah Tepat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Sinode Kalteng memastikan surat edaran Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, perihal peniadaan perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 sudah benar. Dan hal itu sepaham dengan PGI Kalteng agar dalam perayaan natal dan tahun baru tidak ada perayaan yang mengabaikan prokes kesehatan.

Ketua PGI Kalteng Pdt Mideorapano mengatakan, setelah dilakukan pertemuan dengan Pemprov Kalteng, yang dihadiri Wagub H Edy Pratowo, Pj Sekda H Nuryakin dan pejabat teknis lainnya, surat tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, terutama serangan gelombang ketiga Covid-19. Dan surat tersebut tidak untuk melarang ibadah natal, tetapi perayaan yang mengumpulkan orang banyak atau tidak sesuai aturan terkait penanganan Covid-19.

“Kita dari PGI dan Sinode  Kalteng telah melakukan pertemuan dengan Pemprov Kalteng. Kita diskusi terkait point 6 pada surat edaran Gubernur perihal penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Berkenaan dengan itu, kami jelaskan dan kami sangat menrima baik surat itu. Dan surat itu sepaham dengan kami, bahwa dalam penanganam Covid-19, perayaan yang sifatnya mengabaikan prokes, open house dan yang bertentangan dengan aturan penanganan Covid-19 ditiadakan, karena kita tidak ingin terjadi lonjakan atau ada kluster natal dan tahun baru nantinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Anggaran Pilgub Jangan Sampai Tersendat

Dia menyampaikan, dalam pertemuan tersebut Pemprov Kalteng juga telah menyampaikan permohonan maaf terkait surat yang telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Namun demikian, surat tersebut tidak melarqng umat kristiani melaksanakan ibadah. 

“Yang dilarang mengumpulkan orang banyak dan kegiatan perayaan yang ramai dan banyak orang. Open house juga tidak dilaksanakan, tetapi ibadah tetap dilaksanakan dengan taat protokol kesehatan. Dan kita sepaham dengan Pemprov Kalteng,” ujarnya.

Dia menegaskan, surat gubernur tersebut juga dengan jelas pada judul, yakni penanganan Covid-19. “Dan ini sangat penting diluruskan, sehingga Persatuan Gereja Indonesia Wilayah Kalteng dan Sinode Kalteng harus bertemu sumbernya. Dan kami pun sepaham dan sangat mengerti, judul surat juga penanganan Covid-19. Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya umat kristiani pemerintah tidak melarang pelaksanaan ibadah,” tegasnya.

Baca Juga :  Dukung Food Estate, Gubernur Usulkan Pembangunan Pelabuhan Utama

Sementara itu, Ketua Sinode Wilayah Kalteng Sipet Hermanto mengatakan, memang ada perbedaan di tengah masyarakat terkait perayaan. Ada sebagian yang menggangap bahwa perayaan itu di dalamnya termasuk pelaksanaan ibadah. “Dan kita sudah mendapat penjelasan yang sangat baik dari Pemprov Kalteng, bahwa tidak ada pelarangan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yang diminta tidak dilakukan adalah perayaan yang menjamu orang banyak dan kegiatan yang abaik terhadap prokes Covid-19,” tukasnya.

Sipet memastikan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dan pihaknya juga tidak ingin ada kluster natal dan tahun baru nantinya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Sinode Kalteng memastikan surat edaran Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, perihal peniadaan perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 sudah benar. Dan hal itu sepaham dengan PGI Kalteng agar dalam perayaan natal dan tahun baru tidak ada perayaan yang mengabaikan prokes kesehatan.

Ketua PGI Kalteng Pdt Mideorapano mengatakan, setelah dilakukan pertemuan dengan Pemprov Kalteng, yang dihadiri Wagub H Edy Pratowo, Pj Sekda H Nuryakin dan pejabat teknis lainnya, surat tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, terutama serangan gelombang ketiga Covid-19. Dan surat tersebut tidak untuk melarang ibadah natal, tetapi perayaan yang mengumpulkan orang banyak atau tidak sesuai aturan terkait penanganan Covid-19.

“Kita dari PGI dan Sinode  Kalteng telah melakukan pertemuan dengan Pemprov Kalteng. Kita diskusi terkait point 6 pada surat edaran Gubernur perihal penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Berkenaan dengan itu, kami jelaskan dan kami sangat menrima baik surat itu. Dan surat itu sepaham dengan kami, bahwa dalam penanganam Covid-19, perayaan yang sifatnya mengabaikan prokes, open house dan yang bertentangan dengan aturan penanganan Covid-19 ditiadakan, karena kita tidak ingin terjadi lonjakan atau ada kluster natal dan tahun baru nantinya,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Ingatkan Anggaran Pilgub Jangan Sampai Tersendat

Dia menyampaikan, dalam pertemuan tersebut Pemprov Kalteng juga telah menyampaikan permohonan maaf terkait surat yang telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Namun demikian, surat tersebut tidak melarqng umat kristiani melaksanakan ibadah. 

“Yang dilarang mengumpulkan orang banyak dan kegiatan perayaan yang ramai dan banyak orang. Open house juga tidak dilaksanakan, tetapi ibadah tetap dilaksanakan dengan taat protokol kesehatan. Dan kita sepaham dengan Pemprov Kalteng,” ujarnya.

Dia menegaskan, surat gubernur tersebut juga dengan jelas pada judul, yakni penanganan Covid-19. “Dan ini sangat penting diluruskan, sehingga Persatuan Gereja Indonesia Wilayah Kalteng dan Sinode Kalteng harus bertemu sumbernya. Dan kami pun sepaham dan sangat mengerti, judul surat juga penanganan Covid-19. Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, khususnya umat kristiani pemerintah tidak melarang pelaksanaan ibadah,” tegasnya.

Baca Juga :  Dukung Food Estate, Gubernur Usulkan Pembangunan Pelabuhan Utama

Sementara itu, Ketua Sinode Wilayah Kalteng Sipet Hermanto mengatakan, memang ada perbedaan di tengah masyarakat terkait perayaan. Ada sebagian yang menggangap bahwa perayaan itu di dalamnya termasuk pelaksanaan ibadah. “Dan kita sudah mendapat penjelasan yang sangat baik dari Pemprov Kalteng, bahwa tidak ada pelarangan ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Yang diminta tidak dilakukan adalah perayaan yang menjamu orang banyak dan kegiatan yang abaik terhadap prokes Covid-19,” tukasnya.

Sipet memastikan, pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dan pihaknya juga tidak ingin ada kluster natal dan tahun baru nantinya.

Terpopuler

Artikel Terbaru