26.9 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Perdana Menteri Singapura Menang Gugat Dua Blogger Rp2,2 Miliar

PROKALTENG.CO – Perdana Menteri Singapura Lee Shien Loong melayangkan gugatan pencemaran nama baik pada dua bloger di Singapura. Pengadilan tinggi setempat, Rabu (1/9/2021) memenangkan gugatan itu dan meminta dua blogger membayar sebesar 210.000 SGD atau setara Rp2,2 miliar kepada Lee.

Adalah Xu Yuan Chen, warga Singapura yang berstatus sebagai editor di blog the Online Citizen (TOC), sedangkan Rubaashini Shunmuganathan seorang warga India, sebagai penulisnya.

Pada Agustus 2019 mereka menulis artikel tentang konflik di dalam keluarga Lee atas tindakan yang berbeda pada sebuah properti keluarga.

Hakim Audrey Lim menyebut jika artikel itu "mencederai reputasi dan karakter Lee," dengan menuduhnya sebagai tidak jujur, dikutip dari Reuters.

Baca Juga :  Rusia dan Uni Eropa Sepakat Singkirkan Dollar

Denda untuk Bloger

Xu dan Rubaashini kemudian diminta membayar biaya ganti rugi. Jika ditotal keduanya harus membayar 210 SGD kepada Perdana Menteri Singapura.

Dalam gugatan pertama, Lee menerima 160.000 SGD (Rp1,6 miliar) untuk ganti rugi umum dan 50.000 SGD (Rp529 juta) untuk ganti rugi berat.

Xu yang warga Singapura merasa kecewa dengan putusan hakim. Ia kini sedang berupaya menempuh banding untuk mencari keadilan. Xu juga membuat crowdfunding atas kasus yang menderanya.

Selain itu, Xu juga mendapat dukungan dari aktivis. Kelompok aktivis HAM yang bermarkas di New York menyebut jika gugatan PM Singapura itu mencederai kebebasan berpendapat dan oposisi politik.

Uang Gugatan Didonasikan

Sementara, uang gugatan yang diminta hakim untuk dibayar ke Perdana Menteri Singapura, menurut sekretarisnya akan didonasikan untuk kemanusiaan.

Baca Juga :  Delapan Menit, Jembatan Morandi di Genoa Lenyap

Kasus gugatan sendiri sebelumnya pernah dilakukan oleh anggota elit di Partai Tindakan Masyarakat, termasuk oleh Lee Kuan Yew. Lee sempat menggugat media asing dan musuh politiknya untuk pencemaran nama baik.

PROKALTENG.CO – Perdana Menteri Singapura Lee Shien Loong melayangkan gugatan pencemaran nama baik pada dua bloger di Singapura. Pengadilan tinggi setempat, Rabu (1/9/2021) memenangkan gugatan itu dan meminta dua blogger membayar sebesar 210.000 SGD atau setara Rp2,2 miliar kepada Lee.

Adalah Xu Yuan Chen, warga Singapura yang berstatus sebagai editor di blog the Online Citizen (TOC), sedangkan Rubaashini Shunmuganathan seorang warga India, sebagai penulisnya.

Pada Agustus 2019 mereka menulis artikel tentang konflik di dalam keluarga Lee atas tindakan yang berbeda pada sebuah properti keluarga.

Hakim Audrey Lim menyebut jika artikel itu "mencederai reputasi dan karakter Lee," dengan menuduhnya sebagai tidak jujur, dikutip dari Reuters.

Baca Juga :  Rusia dan Uni Eropa Sepakat Singkirkan Dollar

Denda untuk Bloger

Xu dan Rubaashini kemudian diminta membayar biaya ganti rugi. Jika ditotal keduanya harus membayar 210 SGD kepada Perdana Menteri Singapura.

Dalam gugatan pertama, Lee menerima 160.000 SGD (Rp1,6 miliar) untuk ganti rugi umum dan 50.000 SGD (Rp529 juta) untuk ganti rugi berat.

Xu yang warga Singapura merasa kecewa dengan putusan hakim. Ia kini sedang berupaya menempuh banding untuk mencari keadilan. Xu juga membuat crowdfunding atas kasus yang menderanya.

Selain itu, Xu juga mendapat dukungan dari aktivis. Kelompok aktivis HAM yang bermarkas di New York menyebut jika gugatan PM Singapura itu mencederai kebebasan berpendapat dan oposisi politik.

Uang Gugatan Didonasikan

Sementara, uang gugatan yang diminta hakim untuk dibayar ke Perdana Menteri Singapura, menurut sekretarisnya akan didonasikan untuk kemanusiaan.

Baca Juga :  Delapan Menit, Jembatan Morandi di Genoa Lenyap

Kasus gugatan sendiri sebelumnya pernah dilakukan oleh anggota elit di Partai Tindakan Masyarakat, termasuk oleh Lee Kuan Yew. Lee sempat menggugat media asing dan musuh politiknya untuk pencemaran nama baik.

Terpopuler

Artikel Terbaru