31.9 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

Menggagas Koperasi Kesehatan

HARI ini, 12 Juli, adalah Hari Koperasi. Koperasi di Indonesia telah berulang tahun ke-74. Menginjak usia tersebut, bagaimana kiprah koperasi dalam perekonomian nasional senantiasa menjadi pertanyaan publik. Terlebih, pemerintah sering menggelontorkan berbagai stimulan fiskal dan nonfiskal agar koperasi dapat menjadi ”Pahlawan Ekonomi” pada masa pandemi ini. Bahkan, dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, salah satu syarat pendirian koperasi juga dipermudah cukup dengan sembilan orang.

Koperasi memang sedang menghadapi tantangan berat. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, survei yang dilakukan kementeriannya pada Juli 2020 menunjukkan ada tiga kelompok usaha koperasi paling terdampak pandemi. Yakni, koperasi simpan pinjam (41 persen), koperasi konsumen (40 persen), dan koperasi produsen (10 persen).

Lalu, permasalahan utama yang dihadapi koperasi pada masa pandemi Covid-19 adalah permodalan (47 persen), penjualan menurun (35 persen), dan produksi terhambat (8 persen). Teten menambahkan, pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi koperasi untuk bertransformasi ke arah ekonomi digital agar lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi.

Banyak ahli menerangkan bahwa koperasi masih terjebak pada permasalahan klasik. Misalnya, terbatasnya akses permodalan, SDM pengurus yang belum mumpuni, likuiditas yang masih rendah, dan manajemen usaha yang masih tradisional. Namun, tampaknya itu adalah bukan permasalahan ”akar”.

Mayoritas koperasi di Indonesia didominasi koperasi simpan pinjam. Bahkan, dalam tataran praktik sering kali diusahakan secara individu, bukan sekelompok orang. Kondisi tersebut tentu berbeda dengan makna dasar koperasi sebagai usaha bersama. Kondisi itu merupakan indikasi telah terjadi pergeseran prinsip koperasi yang lebih mengedepankan keuntungan.

Koperasi Indonesia sering kali lebih berorientasi pada keuntungan atau profit oriented dibandingkan kemanfaatan sosial atau benefit oriented. Koperasi belum menyentuh sektor sosial. Berbeda dengan negara-negara lain, koperasi menjalankan kegiatan usaha di sektor sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya.

Baca Juga :  Gonjang-ganjing ATM Link

Pada masa pandemi, koperasi dapat bertransformasi untuk berperan di bidang kesehatan. Koperasi yang menyediakan layanan kesehatan dari, oleh, dan untuk anggotanya disebut dengan koperasi kesehatan. Beberapa koperasi kesehatan menjalankan kegiatannya dengan menggunakan sistem asuransi kesehatan.

Koperasi kesehatan dijalankan dokter, tenaga kesehatan, dan anggota yang bergabung untuk menerima manfaat. Para anggota membayar iuran koperasi untuk mendapatkan layanan kesehatan. Para dokter menggunakan iuran anggota untuk memberikan layanan kesehatan dan obat yang baik.

Koperasi kesehatan memiliki klinik atau rumah sakit yang dibangun melalui iuran anggota. Hal tersebut adalah perwujudan koperasi sebagai lembaga sosial sekaligus lembaga ekonomi. Koperasi kesehatan menjadi instrumen ekonomi bagi para anggota untuk membangun kehidupan sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Koperasi kesehatan merupakan perwujudan usaha bersama yang dapat menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kesehatan.

Peran koperasi di bidang kesehatan dapat dilihat di beberapa negara maju seperti Amerika, Jepang, dan Kanada. Bahkan, negara-negara berkembang yang ada di Benua Afrika, seperti Kenya dan Kamerun, turut mengembangkan koperasi kesehatan sebagai solusi atas permasalahan pembiayaan kesehatan yang terlalu membebani anggaran negara.

Beberapa koperasi kesehatan yang besar dan sudah lama berkembang, antara lain, The Health Partners Cooperative di Amerika, HeW Co-op Japan di Jepang, SaludCoop di Kolombia, dan The Office des Pharmacies Coopératives de Belgique (OPHACO) di Belgia.

The Health Partners adalah koperasi kesehatan terbesar di Amerika. Koperasi tersebut merupakan salah satu contoh koperasi yang dalam kegiatannya juga mengusung konsep ekonomi kreatif. Kegiatan usaha yang dijalankan tidak hanya layanan kesehatan, tetapi juga berbagai layanan usaha pendukung terkait dengan kesehatan.

The Health Partners menyediakan layanan kesehatan seperti klinik, asuransi kesehatan, farmasi, laboratorium, fitness center, dan beberapa layanan kelas khusus kesehatan lainnya. Misalnya, kelas ibu hamil, kelas penderita kanker dan komunitas pendukung, kelas diabetes dan kolesterol yang berfungsi sebagai partner di bidang kesehatan dan biaya atau fasilitas khusus bagi anggota koperasi.

Baca Juga :  Mutasi Sel Terorisme

 

Selain Health Partners, ada koperasi Salud Coop di Kolombia yang memberikan layanan kesehatan terhadap 25 persen penduduk Kolombia. Koperasi OPHACO di Belgia juga memberikan berbagai macam diversifikasi usaha di bidang layanan farmasi. OPHACO menjadi representasi 20 persen pasar farmasi non-rumah sakit di Belgia dan 12 persen apotek Belgia senilai 600 juta euro atau sekitar Rp 9,8 triliun per tahun. OPHACO telah memenuhi kebutuhan akan obat-obatan, peralatan medis, nutrisi khusus, dan produk kesehatan lainnya dari 2,2 juta penduduk Belgia dengan mempekerjakan 3.500 orang, termasuk 1.000 apoteker.

Dalam konteks Indonesia, menggagas pembentukan koperasi kesehatan dapat menjadi alternatif model kegiatan usaha koperasi untuk bergerak di sektor sosial. Koperasi kesehatan dapat membantu menyediakan obat, peralatan kesehatan, dan fasilitas kesehatan yang terbatas dan dibutuhkan pada masa pandemi saat ini.

Karena itu, pemerintah perlu memberikan ”ruang” bagi koperasi untuk bergerak di sektor kesehatan. Kemenkop-UKM, Kementerian Kesehatan, dan otoritas terkait dapat bekerja sama dan berkoordinasi dalam rangka pemberdayaan koperasi di sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan dapat berperan untuk menyiapkan program dan bimbingan teknis bidang layanan kesehatan. Kemenkop-UKM dapat berperan untuk memfasilitasi pembentukan koperasi dan penyediaan permodalan koperasi.

Masa pandemi ini menjadi momentum bagi koperasi untuk berperan tidak hanya sebagai motor penggerak perekonomian, tetapi juga motor penggerak kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Selamat HUT koperasi, kamulah sokoguru perekonomian nasional. (*)

Jamal Wiwoho, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS)

HARI ini, 12 Juli, adalah Hari Koperasi. Koperasi di Indonesia telah berulang tahun ke-74. Menginjak usia tersebut, bagaimana kiprah koperasi dalam perekonomian nasional senantiasa menjadi pertanyaan publik. Terlebih, pemerintah sering menggelontorkan berbagai stimulan fiskal dan nonfiskal agar koperasi dapat menjadi ”Pahlawan Ekonomi” pada masa pandemi ini. Bahkan, dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, salah satu syarat pendirian koperasi juga dipermudah cukup dengan sembilan orang.

Koperasi memang sedang menghadapi tantangan berat. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, survei yang dilakukan kementeriannya pada Juli 2020 menunjukkan ada tiga kelompok usaha koperasi paling terdampak pandemi. Yakni, koperasi simpan pinjam (41 persen), koperasi konsumen (40 persen), dan koperasi produsen (10 persen).

Lalu, permasalahan utama yang dihadapi koperasi pada masa pandemi Covid-19 adalah permodalan (47 persen), penjualan menurun (35 persen), dan produksi terhambat (8 persen). Teten menambahkan, pandemi Covid-19 menjadi momentum bagi koperasi untuk bertransformasi ke arah ekonomi digital agar lebih memiliki daya tahan di tengah pandemi.

Banyak ahli menerangkan bahwa koperasi masih terjebak pada permasalahan klasik. Misalnya, terbatasnya akses permodalan, SDM pengurus yang belum mumpuni, likuiditas yang masih rendah, dan manajemen usaha yang masih tradisional. Namun, tampaknya itu adalah bukan permasalahan ”akar”.

Mayoritas koperasi di Indonesia didominasi koperasi simpan pinjam. Bahkan, dalam tataran praktik sering kali diusahakan secara individu, bukan sekelompok orang. Kondisi tersebut tentu berbeda dengan makna dasar koperasi sebagai usaha bersama. Kondisi itu merupakan indikasi telah terjadi pergeseran prinsip koperasi yang lebih mengedepankan keuntungan.

Koperasi Indonesia sering kali lebih berorientasi pada keuntungan atau profit oriented dibandingkan kemanfaatan sosial atau benefit oriented. Koperasi belum menyentuh sektor sosial. Berbeda dengan negara-negara lain, koperasi menjalankan kegiatan usaha di sektor sosial seperti kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya.

Baca Juga :  Gonjang-ganjing ATM Link

Pada masa pandemi, koperasi dapat bertransformasi untuk berperan di bidang kesehatan. Koperasi yang menyediakan layanan kesehatan dari, oleh, dan untuk anggotanya disebut dengan koperasi kesehatan. Beberapa koperasi kesehatan menjalankan kegiatannya dengan menggunakan sistem asuransi kesehatan.

Koperasi kesehatan dijalankan dokter, tenaga kesehatan, dan anggota yang bergabung untuk menerima manfaat. Para anggota membayar iuran koperasi untuk mendapatkan layanan kesehatan. Para dokter menggunakan iuran anggota untuk memberikan layanan kesehatan dan obat yang baik.

Koperasi kesehatan memiliki klinik atau rumah sakit yang dibangun melalui iuran anggota. Hal tersebut adalah perwujudan koperasi sebagai lembaga sosial sekaligus lembaga ekonomi. Koperasi kesehatan menjadi instrumen ekonomi bagi para anggota untuk membangun kehidupan sosial yang sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. Koperasi kesehatan merupakan perwujudan usaha bersama yang dapat menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kesehatan.

Peran koperasi di bidang kesehatan dapat dilihat di beberapa negara maju seperti Amerika, Jepang, dan Kanada. Bahkan, negara-negara berkembang yang ada di Benua Afrika, seperti Kenya dan Kamerun, turut mengembangkan koperasi kesehatan sebagai solusi atas permasalahan pembiayaan kesehatan yang terlalu membebani anggaran negara.

Beberapa koperasi kesehatan yang besar dan sudah lama berkembang, antara lain, The Health Partners Cooperative di Amerika, HeW Co-op Japan di Jepang, SaludCoop di Kolombia, dan The Office des Pharmacies Coopératives de Belgique (OPHACO) di Belgia.

The Health Partners adalah koperasi kesehatan terbesar di Amerika. Koperasi tersebut merupakan salah satu contoh koperasi yang dalam kegiatannya juga mengusung konsep ekonomi kreatif. Kegiatan usaha yang dijalankan tidak hanya layanan kesehatan, tetapi juga berbagai layanan usaha pendukung terkait dengan kesehatan.

The Health Partners menyediakan layanan kesehatan seperti klinik, asuransi kesehatan, farmasi, laboratorium, fitness center, dan beberapa layanan kelas khusus kesehatan lainnya. Misalnya, kelas ibu hamil, kelas penderita kanker dan komunitas pendukung, kelas diabetes dan kolesterol yang berfungsi sebagai partner di bidang kesehatan dan biaya atau fasilitas khusus bagi anggota koperasi.

Baca Juga :  Mutasi Sel Terorisme

 

Selain Health Partners, ada koperasi Salud Coop di Kolombia yang memberikan layanan kesehatan terhadap 25 persen penduduk Kolombia. Koperasi OPHACO di Belgia juga memberikan berbagai macam diversifikasi usaha di bidang layanan farmasi. OPHACO menjadi representasi 20 persen pasar farmasi non-rumah sakit di Belgia dan 12 persen apotek Belgia senilai 600 juta euro atau sekitar Rp 9,8 triliun per tahun. OPHACO telah memenuhi kebutuhan akan obat-obatan, peralatan medis, nutrisi khusus, dan produk kesehatan lainnya dari 2,2 juta penduduk Belgia dengan mempekerjakan 3.500 orang, termasuk 1.000 apoteker.

Dalam konteks Indonesia, menggagas pembentukan koperasi kesehatan dapat menjadi alternatif model kegiatan usaha koperasi untuk bergerak di sektor sosial. Koperasi kesehatan dapat membantu menyediakan obat, peralatan kesehatan, dan fasilitas kesehatan yang terbatas dan dibutuhkan pada masa pandemi saat ini.

Karena itu, pemerintah perlu memberikan ”ruang” bagi koperasi untuk bergerak di sektor kesehatan. Kemenkop-UKM, Kementerian Kesehatan, dan otoritas terkait dapat bekerja sama dan berkoordinasi dalam rangka pemberdayaan koperasi di sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan dapat berperan untuk menyiapkan program dan bimbingan teknis bidang layanan kesehatan. Kemenkop-UKM dapat berperan untuk memfasilitasi pembentukan koperasi dan penyediaan permodalan koperasi.

Masa pandemi ini menjadi momentum bagi koperasi untuk berperan tidak hanya sebagai motor penggerak perekonomian, tetapi juga motor penggerak kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Selamat HUT koperasi, kamulah sokoguru perekonomian nasional. (*)

Jamal Wiwoho, Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS)

Terpopuler

Artikel Terbaru