28.4 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

BPOM Izinkan Remdesvir dan Favipiravir Untuk Obat Perawatan Covid

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan izin penggunaan dua kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap dua obat untuk terapi perawatan pasien Covid-19.

Penny menyebut dua obat untuk perawatan Covid-19 adalah remdesvir dan favipiravir. Sehingga obat ini diharapkan bisa bermanfaat.

“Obat-obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) sebagai obat Covid-19 adalah dua, baru dua yakni remdesvir dan favipiravir,” ujar Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).

Penny menambahkan, dua obat tersebut, remdesvir dan favipiravir sudah disetujui oleh organisasi profesi. BPOM akan mendamping dua obat tersebut untuk percepatan dalam pendistribusiannya.

Baca Juga :  Normalkah Menggigil, Sakit Kepala Hingga Mudah Lelah Usai Vaksin?

“Berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila dibutuhkan data untuk pemasukan atau data-data distribusinya,” katanya.

Menurut Penny, BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk mengeluarkan obat Covid-19 yang akan disusun bersama organisasi profesi ataupun tenaga ahli kesehatan. Di dalamnya ada juga pengobatan bagi pasien Covid-19 anak-anak.

“Saat ini BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organiasai profesi dan tenaga ahli, dan saya kira di dalamnya juga ada pengobatan-pengobatan anak-anak,” ungkapnya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan izin penggunaan dua kondisi darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap dua obat untuk terapi perawatan pasien Covid-19.

Penny menyebut dua obat untuk perawatan Covid-19 adalah remdesvir dan favipiravir. Sehingga obat ini diharapkan bisa bermanfaat.

“Obat-obat yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) sebagai obat Covid-19 adalah dua, baru dua yakni remdesvir dan favipiravir,” ujar Penny dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).

Penny menambahkan, dua obat tersebut, remdesvir dan favipiravir sudah disetujui oleh organisasi profesi. BPOM akan mendamping dua obat tersebut untuk percepatan dalam pendistribusiannya.

Baca Juga :  Normalkah Menggigil, Sakit Kepala Hingga Mudah Lelah Usai Vaksin?

“Berbagai obat yang digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila dibutuhkan data untuk pemasukan atau data-data distribusinya,” katanya.

Menurut Penny, BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk mengeluarkan obat Covid-19 yang akan disusun bersama organisasi profesi ataupun tenaga ahli kesehatan. Di dalamnya ada juga pengobatan bagi pasien Covid-19 anak-anak.

“Saat ini BPOM sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 di Indonesia yang disusun bersama lima organiasai profesi dan tenaga ahli, dan saya kira di dalamnya juga ada pengobatan-pengobatan anak-anak,” ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru