28.2 C
Jakarta
Tuesday, June 10, 2025

Nah Lho! MenPAN-RB Tjahjo Murka dengan Oknum ASN Ini

PROKALTENG.CO – Di tengah gencarnya upaya pemerintah memimpin
perang melawan Corona, muncul sejumlah kasus yang bikin publik gregetan.
Setelah mafia karantina dan mafia antigen bekas, muncul kasus jual beli vaksin
ilegal yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Kejadian ini bikin Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo
marah besar.

Belum lama ini, publik dikagetkan
dengan praktek mafia karantina dan mafia antigen bekas. Mafia karantina terjadi
di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sedangkan mafia
antigen bekas terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera
Utara.

Modus dari mafia karantina, yakni
keistimewaan bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Bandara Soetta, tanpa
perlu mengikuti proses karantina. Pelaku menetapkan tarif sekitar Rp 6,5 juta
bagi WNA untuk bisa keluar bandara tanpa dikarantina.

Sementara, praktek yang terjadi
di Bandara Kualanamu, yakni melakukan tes pemeriksaan Corona bagi penumpang
dengan menggunakan alat tes antigen bekas pakai.

Kini, setelah dua kasus itu
sedang ditangani pihak kepolisian, muncul kasus baru berupa jual beli vaksin
ilegal. Kasusnya kembali terjadi di Sumatera Utara. Kapolda Sumatera Utara,
Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin yang digelapkan itu sedianya
akan diberikan antara lain kepada petugas dan narapidana di Rumah Tahanan
Tanjung Gusta, Medan. Akan tetapi, vaksin merek Sinovac itu, justru
diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga Rp 250.000.

Baca Juga :  MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Aturan Seragam Sekolah

Empat orang ditetapkan sebagai
tersangka kasus ini. Mereka IW (45 tahun) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan
dan KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai penerima
suap. Selain dua dokter tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lain,
yaitu SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap) dan SH adalah ASN
Kemenkumham Sumut.

Panca mengatakan, pihaknya mulai
menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya
jual-beli vaksin Covid-19. Polda Sumut pun akhirnya menemukan kegiatan
vaksinasi ilegal itu, di Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan,
Selasa (18/5). Dari peserta vaksinasi, petugas mengetahui bahwa mereka membayar
Rp 250.000 per orang untuk dua dosis vaksin. Uang itu dikumpulkan oleh
tersangka SW (40) yang merupakan agen properti.

“Kami masih terus mendalami kasus
ini untuk memastikan semua yang terlibat diproses hukum,” kata Panca, saat
memberikan keterangan pers, Jumat kemarin.

Vaksinasi ilegal yang dilakukan
SW ini sudah berlangsung sejak April 2021. Vaksin Covid-19 tersebut diberikan
kepada 1.085 orang dalam 15 kali vaksinasi ilegal. Rinciannya, 14 kali di Medan
dan 1 kali di Jakarta. Dari vaksinasi itu didapatkan uang sebesar Rp238,7 juta.
SW mendapat fee sebanyak Rp32.550.000.

Baca Juga :  Jokowi: Penegak Hukum yang Memeras dan Menakuti Masyarakat Adalah Musu

Panca menyebutkan, pemberian
vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama dengan IW dan KS.
Sementara SH merupakan ASN ikut membantu menyediakan vaksin yang dijual secara
ilegal tersebut. Untuk melakukan kegiatan vaksinasi itu, SW memberikan sejumlah
uang kepada dua dokter.

Menteri Tjahjo yang menerima
laporan itu, langsung marah besar. Kata dia, jika terbukti, para ASN yang
terlibat ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal. “Mereka saya usulkan
dipecat,” ujar Tjahjo, dalam siaran pers, kemarin.

Ia menyesalkan adanya oknum ASN
yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Kata dia, vaksinasi
Civid-19 adalah program nasional yang harus didukung. “ASN harus menjadi
contoh, bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
setuju dengan usulan Tjahjo. Kata dia, kalau terbukti, oknum PNS itu akan
dipecat. “Pecat, pasti, dipecat. Sesuai peraturan yang berlaku,” kata Edy.

PROKALTENG.CO – Di tengah gencarnya upaya pemerintah memimpin
perang melawan Corona, muncul sejumlah kasus yang bikin publik gregetan.
Setelah mafia karantina dan mafia antigen bekas, muncul kasus jual beli vaksin
ilegal yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Kejadian ini bikin Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo
marah besar.

Belum lama ini, publik dikagetkan
dengan praktek mafia karantina dan mafia antigen bekas. Mafia karantina terjadi
di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sedangkan mafia
antigen bekas terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera
Utara.

Modus dari mafia karantina, yakni
keistimewaan bagi warga negara asing (WNA) yang tiba di Bandara Soetta, tanpa
perlu mengikuti proses karantina. Pelaku menetapkan tarif sekitar Rp 6,5 juta
bagi WNA untuk bisa keluar bandara tanpa dikarantina.

Sementara, praktek yang terjadi
di Bandara Kualanamu, yakni melakukan tes pemeriksaan Corona bagi penumpang
dengan menggunakan alat tes antigen bekas pakai.

Kini, setelah dua kasus itu
sedang ditangani pihak kepolisian, muncul kasus baru berupa jual beli vaksin
ilegal. Kasusnya kembali terjadi di Sumatera Utara. Kapolda Sumatera Utara,
Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin yang digelapkan itu sedianya
akan diberikan antara lain kepada petugas dan narapidana di Rumah Tahanan
Tanjung Gusta, Medan. Akan tetapi, vaksin merek Sinovac itu, justru
diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga Rp 250.000.

Baca Juga :  MA Batalkan SKB 3 Menteri soal Aturan Seragam Sekolah

Empat orang ditetapkan sebagai
tersangka kasus ini. Mereka IW (45 tahun) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan
dan KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai penerima
suap. Selain dua dokter tersebut, polisi juga menetapkan dua tersangka lain,
yaitu SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap) dan SH adalah ASN
Kemenkumham Sumut.

Panca mengatakan, pihaknya mulai
menyelidiki kasus itu setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya
jual-beli vaksin Covid-19. Polda Sumut pun akhirnya menemukan kegiatan
vaksinasi ilegal itu, di Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan,
Selasa (18/5). Dari peserta vaksinasi, petugas mengetahui bahwa mereka membayar
Rp 250.000 per orang untuk dua dosis vaksin. Uang itu dikumpulkan oleh
tersangka SW (40) yang merupakan agen properti.

“Kami masih terus mendalami kasus
ini untuk memastikan semua yang terlibat diproses hukum,” kata Panca, saat
memberikan keterangan pers, Jumat kemarin.

Vaksinasi ilegal yang dilakukan
SW ini sudah berlangsung sejak April 2021. Vaksin Covid-19 tersebut diberikan
kepada 1.085 orang dalam 15 kali vaksinasi ilegal. Rinciannya, 14 kali di Medan
dan 1 kali di Jakarta. Dari vaksinasi itu didapatkan uang sebesar Rp238,7 juta.
SW mendapat fee sebanyak Rp32.550.000.

Baca Juga :  Jokowi: Penegak Hukum yang Memeras dan Menakuti Masyarakat Adalah Musu

Panca menyebutkan, pemberian
vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang bekerjasama dengan IW dan KS.
Sementara SH merupakan ASN ikut membantu menyediakan vaksin yang dijual secara
ilegal tersebut. Untuk melakukan kegiatan vaksinasi itu, SW memberikan sejumlah
uang kepada dua dokter.

Menteri Tjahjo yang menerima
laporan itu, langsung marah besar. Kata dia, jika terbukti, para ASN yang
terlibat ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal. “Mereka saya usulkan
dipecat,” ujar Tjahjo, dalam siaran pers, kemarin.

Ia menyesalkan adanya oknum ASN
yang terlibat penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Kata dia, vaksinasi
Civid-19 adalah program nasional yang harus didukung. “ASN harus menjadi
contoh, bukan bersikap sebaliknya,” tegasnya.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi
setuju dengan usulan Tjahjo. Kata dia, kalau terbukti, oknum PNS itu akan
dipecat. “Pecat, pasti, dipecat. Sesuai peraturan yang berlaku,” kata Edy.

Terpopuler

Artikel Terbaru