PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau Hj Deni Widanarni
menargetkan, gaji bagi aparatur desa di Kabupaten Pulang Pisau terbayar sebelum hari raya
Idulfitri 1442.
Deni tidak
membantah aparatur desa belum menerima gaji. Dia mengaku, saat ini pihaknya
masih menunggu usulan dari desa. “Kami masih menunggu usulan dari pemerintah
desa. Karena masih ada yang belum menyampaikan usulan,†kata Deni saat
dikonfirmasi Kalteng Pos, kemarin (6/5).
Dia juga mengaku,
usulan yang sudah masuk ke DPMD saat ini tengah diproses untuk pencairan.
“Semua ada prosesnya. Insya Allah sebelum lebaran sudah kelar,†kata Deni.
Sebelumnya Deni
mengungkapkan, Bupati Pulang Pisau juga telah mengeluarkan peraturan bupati
(perbup) terkait Alokasi Dana Desa (ADD). “Perbup tentang ADD sudah
ditandatangani bupati dan disampaikan kepada seluruh desa,†ujarnya.
Dengan demikian,
lanjut dia, pemerintah desa bisa mengajukan pembayaran gaji aparatur desa.
“Karena salah satu dasar atau persyaratan dalam mengajukan pembayaran gaji
aparatur desa adalah perbup,†kata Deni.
Dia juga
mengungkapkan ADD di kabupaten Pulang Pisau tahun ini mengalami penurunan.
Penurunan itu karena terjadinya penurunan dana alokasi umum (DAU) dari
pemerintah pusat. “Karena DAU turun turun, maka ADD juga mengalami penurunan.
Ini juga dampak dari pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini,†kata
Deni.
Deni
mengungkapkan, sebelumnya secara keseluruhan ADD di Kabupaten Pulang Pisau
sebesar Rp55 miliar. “Sekarang turun menjadi Rp50,5 miliar. Itu sudah termasuk
untuk BPJS Kesehatan aparatur desa,†ungkap Deni.
Dia juga
memastikan, gaji untuk aparatur desa tetap aman. “Penurunan ADD tidak
mempengaruhi gaji aparatur desa. Hanya saja kemungkinan kegiatan lain nanti yang
akan terpengaruh,†beber dia.