KASONGAN, PROKALTENG.CO – Mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN) sudah pasti harus tunduk, dan patuh dengan berbagai aturan. Begitu juga
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Bahkan Bupati Katingan kini telah
mengeluarkan edaran nomor 44 tahun 2021, tanggal 6 April 2021 tentang
penyebarluasan informasi melalui Media Sosial (Medsos) bagi ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Katingan. Dimana salah satu poin pentingnya ASN diminta
tidak membuat provokasi hingga menyebarkan berita bohong (hoax) di Medsos.
Kepala Satpol PP Kabupaten
Katingan Pimanto ketika dikonfirmasi menjelaskan, dikeluarkannya edaran itu,
guna mempertegas instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2015 tentang pengelolaan
komunikasi publik. Kemudian surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi RI nomor 137 tahun 2018 tentang penyebarluasan
informasi melalui Medsos bagi ASN. Dan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
nomor K 26-30/V.72.2/99, perihal pencegahan potensi gangguan, ketertiban, dalam
pelaksanaan tugas, dan fungsi PNS.
“Atas tiga dasar inilah,
dalam rangka pemanfaatan Medsos, sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan
informasi. Perlu dikeluarkan edaran Bupati Katingan,” jelasnya kepada
Kalteng Pos, Minggu(25/4).
Edaran itu lanjut Pimanto,
ditunjukan kepada Satuan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Katingan, kemudian seluruh camat, lurah, dan Kepala Desa se Kabupaten Katingan.
“Dalam edaran ini salah
satunya diingatkan, untuk tidak menyalahgunakan media sosial. ASN harus
menggunakan media sosial secara bijak, menjunjung tinggi etika, menjaga
reputasi, kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, hingga menjaga
integritas,” kata Kepala Satpol PP.
Selain itu ASN juga diingatkan
tidak menyebarkan, atau memproduksi informasi yang bisa menimbulkan kebencian,
permusuhan, hingga hal lain yang berbau SARA. “Jika hal ini dilanggar,
maka dipastikan ASN akan mendapatkan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku,” ucapnya.