29 C
Jakarta
Saturday, September 21, 2024

1.062 Polsek Tak Bisa Selidiki Kasus, Termasuk 16 Polsek di Kalteng

JAKARTA, PROKALTENG.CO –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
mengeluarkan keputusan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak lagi bisa
melakukan proses penyidikan terhadap suatu kasus.

Kebijakan itu berdasarkan Surat
Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor
Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah
Tertentu.

Surat tersebut langsung
ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 23 Maret
2021.

“Polsek yang tidak melakukan
penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat
Kapolri perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, Rabu
(31/3/2021).

Dalam keputusan tersebut, Kapolri
memperhatikan soal program prioritas Comamnder
Wish
pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca Juga :  Jamaah Haji Naik 4,96 Persen, Jumlah Total Capai 2,4 Juta Lebih

Hal ini merupakan program
prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan
penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan
rencana aksi mengubah kewenangan Polsek. “(Polsek) hanya untuk pemeliharaan
Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan,” ujarnya.

Berikut jabaran jumlah kepolisian
sektor yang tak lagi menyidik perkara:

 

JAKARTA, PROKALTENG.CO –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
mengeluarkan keputusan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak lagi bisa
melakukan proses penyidikan terhadap suatu kasus.

Kebijakan itu berdasarkan Surat
Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor
Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah
Tertentu.

Surat tersebut langsung
ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 23 Maret
2021.

“Polsek yang tidak melakukan
penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat
Kapolri perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” kata
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, dalam keterangannya, Rabu
(31/3/2021).

Dalam keputusan tersebut, Kapolri
memperhatikan soal program prioritas Comamnder
Wish
pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca Juga :  Jamaah Haji Naik 4,96 Persen, Jumlah Total Capai 2,4 Juta Lebih

Hal ini merupakan program
prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan
penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan
rencana aksi mengubah kewenangan Polsek. “(Polsek) hanya untuk pemeliharaan
Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan,” ujarnya.

Berikut jabaran jumlah kepolisian
sektor yang tak lagi menyidik perkara:

 

Terpopuler

Artikel Terbaru