31.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Sudah Ngutang, Motor Kawan Diembat Pula

PROKALTENG.CO-Pelarian Ansyari akhirnya berakhir. Selama enam bulan ia dicari polisi karena kasus penggelapan sepeda motor. Laki-laki berusia 43 tahun itu diringkus personel Polsek Banjarmasin Barat pada Kamis (18/3) sore, pekan lalu.

Aan, demikian sapaannya, ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kubah Basirih, Banjarmasin Barat. Sempat menghilang, ternyata ia pulang dan bersembunyi di rumahnya.

Korbannya adalah Riduan, 48 tahun, warga Gang Tanjung Harapan Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat. Motor yang digelapkan itu berupa matic Yamaha Mio. Raib sejak 29 September 2020 silam.

Dilansir dari laman Prokal.co, Kamis (25/3), ceritanya, tersangka meminta tolong diberi pinjaman uang. Setelah diutangi Rp300 ribu, tersangka juga meminta dipinjami sepeda motor karena ada keperluan sebentar.

Baca Juga :  Aksinya Viral di Medsos, Seorang Pemuda Banjarmasin Tenggak Racun Rump

"Alasannya mau ke Banjar Raya (kawasan pelabuhan). Tapi berjam-jam ditunggu tak ada kabar sama sekali," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah, Selasa (23/3) lalu.

Cemas, pemilik motor mencoba menghubunginya. Tapi panggilan telepon dan lainnya tak berbalas. Besok harinya, korban melapor ke mapolsek.

"Perlu enam bulan baru ketemu. Total kerugian yang diderita korban Rp11 juta," sebut Yadi. Kini Aan dijerat dengan pasal 372 KUHP untuk kasus penggelapan. Diancam empat tahun penjara.

PROKALTENG.CO-Pelarian Ansyari akhirnya berakhir. Selama enam bulan ia dicari polisi karena kasus penggelapan sepeda motor. Laki-laki berusia 43 tahun itu diringkus personel Polsek Banjarmasin Barat pada Kamis (18/3) sore, pekan lalu.

Aan, demikian sapaannya, ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kubah Basirih, Banjarmasin Barat. Sempat menghilang, ternyata ia pulang dan bersembunyi di rumahnya.

Korbannya adalah Riduan, 48 tahun, warga Gang Tanjung Harapan Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin Barat. Motor yang digelapkan itu berupa matic Yamaha Mio. Raib sejak 29 September 2020 silam.

Dilansir dari laman Prokal.co, Kamis (25/3), ceritanya, tersangka meminta tolong diberi pinjaman uang. Setelah diutangi Rp300 ribu, tersangka juga meminta dipinjami sepeda motor karena ada keperluan sebentar.

Baca Juga :  Aksinya Viral di Medsos, Seorang Pemuda Banjarmasin Tenggak Racun Rump

"Alasannya mau ke Banjar Raya (kawasan pelabuhan). Tapi berjam-jam ditunggu tak ada kabar sama sekali," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah, Selasa (23/3) lalu.

Cemas, pemilik motor mencoba menghubunginya. Tapi panggilan telepon dan lainnya tak berbalas. Besok harinya, korban melapor ke mapolsek.

"Perlu enam bulan baru ketemu. Total kerugian yang diderita korban Rp11 juta," sebut Yadi. Kini Aan dijerat dengan pasal 372 KUHP untuk kasus penggelapan. Diancam empat tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru