33 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

6 Bulan Buron, Penjahat Seks di Gumas Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Tim Gabungan Polres
Gunung Mas, Polda Kalteng akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan
anak di bawah umur. Ya, pelaku berinisial O (20) ini, merupakan warga Jalan
Persawahan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalteng.
Hal ini disampaikan Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K.,
melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M, Selasa (16/2) seperti dilansir
pada laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa pelaku yang
ditangkap di Desa Tukun Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas itu, merupakan
buronan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan Laporan Polisi Nomor : LP /
26 /VI/ RES.1.4/2020/ KALTENG / RES GUMAS.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku, terjadi
pada akhir tahun 2019 lalu.  Kasusnya dilaporkan
ayah korban pada bulan Juni 2020 lalu.

“Sebelumnya ayah korban menerima kabar dari adik
iparnya bahwa anaknya yang berusia 14 tahun tersebut hamil oleh pelaku yang
tidak lain adalah pacar korban saat itu,” jelas Afif.

Baca Juga :  Jangan Takut Saat Ada Petugas Saja ! Titis : Budayakan Tertib Berlalu

Mendengar hal tersebut, ayah korban lantas tak
terima dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polres Gumas.

Kendati  sempat jadi buronan polisi selama kurang lebih
6 bulan, polisi pun berhasil menangkap pelaku ini.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres
Gumas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami ucapkan terima kasih
kepada masyarakat di Gumas yang terus membantu kami dalam menumpas setiap
kejahatan yang ada. Agar Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menjadi
aman dan kondusif,” pungkas Afif.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO-Tim Gabungan Polres
Gunung Mas, Polda Kalteng akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan
anak di bawah umur. Ya, pelaku berinisial O (20) ini, merupakan warga Jalan
Persawahan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalteng.
Hal ini disampaikan Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K.,
melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M, Selasa (16/2) seperti dilansir
pada laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa pelaku yang
ditangkap di Desa Tukun Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas itu, merupakan
buronan kasus pencabulan anak di bawah umur dengan Laporan Polisi Nomor : LP /
26 /VI/ RES.1.4/2020/ KALTENG / RES GUMAS.

Peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku, terjadi
pada akhir tahun 2019 lalu.  Kasusnya dilaporkan
ayah korban pada bulan Juni 2020 lalu.

“Sebelumnya ayah korban menerima kabar dari adik
iparnya bahwa anaknya yang berusia 14 tahun tersebut hamil oleh pelaku yang
tidak lain adalah pacar korban saat itu,” jelas Afif.

Baca Juga :  Jangan Takut Saat Ada Petugas Saja ! Titis : Budayakan Tertib Berlalu

Mendengar hal tersebut, ayah korban lantas tak
terima dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polres Gumas.

Kendati  sempat jadi buronan polisi selama kurang lebih
6 bulan, polisi pun berhasil menangkap pelaku ini.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres
Gumas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami ucapkan terima kasih
kepada masyarakat di Gumas yang terus membantu kami dalam menumpas setiap
kejahatan yang ada. Agar Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini menjadi
aman dan kondusif,” pungkas Afif.

Terpopuler

Artikel Terbaru