26.5 C
Jakarta
Friday, November 15, 2024

Di Lokasi Pemberlakuan PPKM Mikro, Tes Swab Antigen Dilakukan Gratis

PROKALTENG.CO – Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga tingkat RT mulai hari ini
hingga 22 Februari 2021. Selama periode itu, pemerintah akan menggencarkan 3T,
yakni tracing, testing, dan treatment.

Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan menyediakan tes swab
antigen gratis untuk masyarakat selama PPKM Mikro.

Nantinya, tes tersebut akan
dilakukan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di masing-masing
kelurahan melalui pelaksanaan 3T.

“Jadi sekali lagi, swab antigen
secara gratis yang disiapkan untuk masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan
oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas
di wilayah masing-masing,” ujarnya secara virtual, Senin (9/2).

Baca Juga :  Kemenpan Percepat Pemangkasan Jabatan Struktural

Ia melanjutkan, apabila ada
masyarakat yang terdeteksi positif Covid-19, maka akan dilakukan isolasi dan
juga pelacakan kontak oleh TNI. “Tracing dilakukan secara intensif di desa/kota
dengan menggunakan tracer dari Babinsa, Babinkamtibmas yang telah dididik
sebagai tracer oleh Kemenkes,” jelasnya.

Selama PPKM Mikro, kata
Airlangga, pemerintah juga akan membagikan masker kain agar meningkatkan
kedisiplinan masyarakat memakai masker yang akan disiapkan oleh Kementerian
Perimdustrian dan Kementerian BUMN. “Nanti dilakukan baik dari Kapolri maupun
TNI. Kemudian diberi bantuan masker sesuai dengan standar,” ucapnya.

Sebagai informasi, PPKM Mikro
ini, pemerintah akan memberikan zonasi pada tingkat RT/RW, kelurahan atau desa.
Ada 4 zona dalam ketentuan zonasi PPKM Mikro ini, diantaranya Zona Hijau dimana
tak ada rumah dengan kasus Corona di 1 RT.

Baca Juga :  Jokowi Kembalikan UU KPK ke DPR, Puan: Itu Soal Teknis Saja

Zona Kuning dimana 1-5 rumah
dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari. Zona Oranye dimana 6-10 rumah dengan
kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari. Zona Merah dimana Lebih dari 10 rumah dengan
kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari.

PROKALTENG.CO – Pemerintah mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga tingkat RT mulai hari ini
hingga 22 Februari 2021. Selama periode itu, pemerintah akan menggencarkan 3T,
yakni tracing, testing, dan treatment.

Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan menyediakan tes swab
antigen gratis untuk masyarakat selama PPKM Mikro.

Nantinya, tes tersebut akan
dilakukan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di masing-masing
kelurahan melalui pelaksanaan 3T.

“Jadi sekali lagi, swab antigen
secara gratis yang disiapkan untuk masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan
oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas
di wilayah masing-masing,” ujarnya secara virtual, Senin (9/2).

Baca Juga :  Kemenpan Percepat Pemangkasan Jabatan Struktural

Ia melanjutkan, apabila ada
masyarakat yang terdeteksi positif Covid-19, maka akan dilakukan isolasi dan
juga pelacakan kontak oleh TNI. “Tracing dilakukan secara intensif di desa/kota
dengan menggunakan tracer dari Babinsa, Babinkamtibmas yang telah dididik
sebagai tracer oleh Kemenkes,” jelasnya.

Selama PPKM Mikro, kata
Airlangga, pemerintah juga akan membagikan masker kain agar meningkatkan
kedisiplinan masyarakat memakai masker yang akan disiapkan oleh Kementerian
Perimdustrian dan Kementerian BUMN. “Nanti dilakukan baik dari Kapolri maupun
TNI. Kemudian diberi bantuan masker sesuai dengan standar,” ucapnya.

Sebagai informasi, PPKM Mikro
ini, pemerintah akan memberikan zonasi pada tingkat RT/RW, kelurahan atau desa.
Ada 4 zona dalam ketentuan zonasi PPKM Mikro ini, diantaranya Zona Hijau dimana
tak ada rumah dengan kasus Corona di 1 RT.

Baca Juga :  Jokowi Kembalikan UU KPK ke DPR, Puan: Itu Soal Teknis Saja

Zona Kuning dimana 1-5 rumah
dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari. Zona Oranye dimana 6-10 rumah dengan
kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari. Zona Merah dimana Lebih dari 10 rumah dengan
kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari.

Terpopuler

Artikel Terbaru