31.3 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Mulai 1 Januari 2021, Meterai 3 Ribu dan 6 Ribu Sudah Tak Berlaku

PROKALTENG.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah
resmi disetujui oleh DPR RI sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 dan
mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Dalam UU tersebut, tarif bea
meterai menjadi tunggal, yaitu Rp 10 ribu, sedangkan tarif bea meterai Rp 3.000
dan Rp 6.000 dihapuskan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo
Utomo mengungkapkan, terhadap dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang
dibayar yang dibuat sebelum 1 Januari 2021, maka bea meterainya tetap terutang
dan dibayar berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

UU Bea Meterai disahkan untuk
menyesuaikan regulasi yang mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi,
dan sosial.

Meski begitu, sampai 31 Desember
2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan persyaratan.
Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang
Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa masih dapat
digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Baca Juga :  Kontingan FBIM Asal Barito Utara Dibekali BPJS Ketenagakerjaan

“Di dalam UU No. 10 itu
diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih
bisa dipakai selama setahun ke depan,” ujar Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Sabtu lalu (2/1/2021).

Ada syarat yang melekat jika
ingin menggunakan kedua meterai tadi, yakni nilainya minimal Rp 9.000.
Setidaknya ada tiga cara agar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai selama
masa transisi.

Pertama, menempelkan berdampingan
satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan
meterai. Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu
dokumen yang memerlukan meterai. Dan ketiga, menempelkan berdampingan tiga
lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Baca Juga :  Pemerintah Moratorium Izin Pinjol, Ribuan Aplikasi Ilegal Ditutup

PROKALTENG.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah
resmi disetujui oleh DPR RI sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 dan
mulai berlaku pada 1 Januari 2021.

Dalam UU tersebut, tarif bea
meterai menjadi tunggal, yaitu Rp 10 ribu, sedangkan tarif bea meterai Rp 3.000
dan Rp 6.000 dihapuskan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo
Utomo mengungkapkan, terhadap dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang
dibayar yang dibuat sebelum 1 Januari 2021, maka bea meterainya tetap terutang
dan dibayar berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

UU Bea Meterai disahkan untuk
menyesuaikan regulasi yang mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi,
dan sosial.

Meski begitu, sampai 31 Desember
2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan persyaratan.
Meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang
Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa masih dapat
digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

Baca Juga :  Kontingan FBIM Asal Barito Utara Dibekali BPJS Ketenagakerjaan

“Di dalam UU No. 10 itu
diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih
bisa dipakai selama setahun ke depan,” ujar Direktur Penyuluhan,
Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Sabtu lalu (2/1/2021).

Ada syarat yang melekat jika
ingin menggunakan kedua meterai tadi, yakni nilainya minimal Rp 9.000.
Setidaknya ada tiga cara agar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai selama
masa transisi.

Pertama, menempelkan berdampingan
satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan
meterai. Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu
dokumen yang memerlukan meterai. Dan ketiga, menempelkan berdampingan tiga
lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.

Baca Juga :  Pemerintah Moratorium Izin Pinjol, Ribuan Aplikasi Ilegal Ditutup

Terpopuler

Artikel Terbaru