JAKARTA, PROKALTENG.CO – Front Pembela Islam (FPI) dan kepolisian hingga
Menko Polhukam satu suara terkait beredarnya Surat Telegram Rahasia (STR)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 tertanggal
23 Desember 2020 itu disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP
Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyikapi santai beredarnya STR tersebut.
Dia juga menyebut telegram itu hoaks atau tidak benar.
Aziz lantas mempertanyakan soal
Perppu yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran
ormas tersebut.
Dia menyebut Perppu yang
tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.
“Perppu nomor berapa yang
dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada perppunya, maka berita
tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks,†kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat
(25/12/2020).
Aziz juga mempertanyakan pasal
yang merinci nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat
telegram itu.
Menurut dia, jika tidak ada pasal
yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang
tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong. “Kepada seluruh anggota
ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang
sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah,†tambah Aziz.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga
sudah memastikan bahwa STR dimaksud adalah hoaks. “Hoaks..yang (surat) telegram
itu,†ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (24/12).
Pernyataan senada juga dilontarkan
Menko Polhukam Mahfud MD. “Presiden tak pernah mengeluarkan perppu seperti
itu,†ujar Mahfud.
Ia menegaskan, untuk pelarangan
kegiatan bagi ormas tidak diperlukan Perppu, melainkan cukup oleh kementerian
terkait. “Jadi saya pastikan bahwa Telegram Kapolri tentang enam ormas itu
adalah hoax. Saya pastikan tidak ada telegram seperti itu,†tegas Mahfud, Kamis
(24/12) malam.
Untuk diketahui, dalam STR
tersebut, ada enam ormas keagamaan yang disebut. Yakni Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT). Selanjutnya
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI.
Dalam STR dimaksud, keenam ormas
itu disebut tidak sah dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas
organisasinya.