26.3 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Pasangan Ben-Ujang Belum Daftarkan Gugatan ke MK

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar,
ternyata masih belum mendaftarkan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga
hari ini, Senin (21/12).  Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran di WEB resmi MK RI.

Berdadarkan hasil penelusuran prokalteng.co, untuk pengajuan
gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, baru ada 1 provinsi yang
masuk gugatan, yakni Provinsi Bengkulu. Sementara untuk Pilbup ada 83 pengajuan
gugatan dan 10 gugatan untuk pemilihan wali kota.

“Nanti malam kita akan menyampaikan keterangan pers terkait
langkah selanjutnya,” kata Calon Wakil Gubernur Ujang Iskandar saat
ditanya terkait langkah Ben-Ujang terkait pleno KPU, Senin (21/12).

Baca Juga :  Mencegah Mantan Koruptor Terpilih Dalam Pilkada 2020

Pada rapat pleno terbuka KPU Kalteng, saksi Ben – Ujang menolak
hasil pleno. Mereka menilai hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara
gubernur-wakil gubernur Kalteng 2020 janggal. Tim Ben-Ujang, Junjung Kataruhan
membacakan penolakan hasil perhitungan suara Pilgub 2020. Tim Saksi Ben-Ujang
mendapatkan banyak laporan dari lapangan dan terjadi pelanggaran saat
pemungutan suara dan saat kampanye.

“Berdasarkan keputusan bersama pasangan nomor urut 01 Ben Brahim S
Bahat – Ujang Iskandar Iskandar, menyatakan tidak menyetujui hasil rekapitulasi
dan penetapan penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,”pungkasnya. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pasangan calon gubernur dan wakil
gubernur nomor urut 01 Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar,
ternyata masih belum mendaftarkan
gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga
hari ini, Senin (21/12).  Hal itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran di WEB resmi MK RI.

Berdadarkan hasil penelusuran prokalteng.co, untuk pengajuan
gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK, baru ada 1 provinsi yang
masuk gugatan, yakni Provinsi Bengkulu. Sementara untuk Pilbup ada 83 pengajuan
gugatan dan 10 gugatan untuk pemilihan wali kota.

“Nanti malam kita akan menyampaikan keterangan pers terkait
langkah selanjutnya,” kata Calon Wakil Gubernur Ujang Iskandar saat
ditanya terkait langkah Ben-Ujang terkait pleno KPU, Senin (21/12).

Baca Juga :  Mencegah Mantan Koruptor Terpilih Dalam Pilkada 2020

Pada rapat pleno terbuka KPU Kalteng, saksi Ben – Ujang menolak
hasil pleno. Mereka menilai hasil rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara
gubernur-wakil gubernur Kalteng 2020 janggal. Tim Ben-Ujang, Junjung Kataruhan
membacakan penolakan hasil perhitungan suara Pilgub 2020. Tim Saksi Ben-Ujang
mendapatkan banyak laporan dari lapangan dan terjadi pelanggaran saat
pemungutan suara dan saat kampanye.

“Berdasarkan keputusan bersama pasangan nomor urut 01 Ben Brahim S
Bahat – Ujang Iskandar Iskandar, menyatakan tidak menyetujui hasil rekapitulasi
dan penetapan penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan
wakil gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020,”pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru