PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalteng telah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2020, Jumat (18/12/2020).
Dari hasil rekapitulasi tersebut,
pasangan nomor urut 02, Sugianto Sabran – Edy Pratowo berhasil meraih suara
terbanyak, yakni 536.128 suara atau 51,60 persen dari total suara sah. Sedangkan
pasangan nomor urut 01, Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar, meraih total 502.800
suara atau 48,40 persen.
Rapat pleno terbuka KPU Kalteng
itu dihadiri saksi masing-masing pasangan calon, Bawaslu, dan KPU
kabupaten/kota se Kalteng.
Meskipun saat proses rekapitulasi
penghitungan, saksi kedua pasangan calon tidak menyampaikan keberatan, namun
ternyata hal itu selesai begitu saja. Karena kemudian saksi pasangan calon
nomor urut 01 menyatakan, menolak hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara
di tingkat KPU Provinsi Kalteng tersebut, serta tidak bersedia menandatangani
berita acara hasil pleno rekapitulasi.
“Kami pasangan calon nomor urut
01, Ben Brahim S Bahat – Ujang Iskandar, berdasarkan keputusan bersama, menyatakan
tidak menyetujui hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara
tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng tahun
2020,†kata saksi paslon 01, Junjung Kataruhan, saat membacakan keberatan pasangan
Ben-Ujang, Jumat (18/12/2020).
Adapun alasan penolakan hasil
rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pilgub Kalteng tersebut, lanjut Junjung,
karena pasangan Ben-Ujang menilai banyak terjadi kecurangan.
“Banyak terjadi kecurangan yang
terstruktur, sistematis dan masif di seluruh Kalimantan Tengah. Karena itu,
kami menyatakan keberatan,†ujarnya.
Dengan keberatan tersebut, saksi paslon
01 juga menyatakan tidak bersedia menandatangani berita acara rapat pleno
terbuka rekapitulasi dan penghitungan suara Pilgub Kalteng 2020.