30.3 C
Jakarta
Thursday, July 3, 2025

Sita 12 Paket Sabu, Polisi Ringkus 1 Warga Manjuhan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan jajaran Polda
Kalimantan Tengah kembali melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di
wilayah hukumnya.

Ya, kali ini tim gabungan yang terdiri dari timsus
Ditresnarkoba Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob, Sundit III Jatanras Unit
Resmob Ditreskrmum, Ditintelkam Polda Kalteng, Resmonb Polresta Palangka Raya
dan Resmob Polsek Pahandut berhasil meringkus MY (34) yang diduga sebagai
pengedar sabu, Jumat (27/11) kemarin.

Warga Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya tersebut,
diringkus di sebuah barak Jalan Badak XIII Kota Palangka Raya. Kabidhumas Polda
Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11) membenarkan
hal tersebut.

Penindakan itu menurutnya dilakukan setelah petugas
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di barak yang ditempati pelaku
sering kali digunakan transaksi sabu.

Baca Juga :  Penculik Bayi Ditangkap Saat Akan Membawa Bayi ke Ibu Kota Baru

“Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil
menemukan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram, dua sendok plastik sabu,
satu buah timbangan digital, satua buah ATM dan tiga buah HP milik
pelaku,” ungkapnya.

 

MY kemudian diamankan menuju kantor Ditresnarkoba Polda
Kalteng guna pengembangan asal barang haram tersebut.  Atas perbuatannya itu, kini pelaku dikenakan
pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim gabungan jajaran Polda
Kalimantan Tengah kembali melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika di
wilayah hukumnya.

Ya, kali ini tim gabungan yang terdiri dari timsus
Ditresnarkoba Polda Kalteng, Intelmob Satbrimob, Sundit III Jatanras Unit
Resmob Ditreskrmum, Ditintelkam Polda Kalteng, Resmonb Polresta Palangka Raya
dan Resmob Polsek Pahandut berhasil meringkus MY (34) yang diduga sebagai
pengedar sabu, Jumat (27/11) kemarin.

Warga Jalan Manjuhan Kota Palangka Raya tersebut,
diringkus di sebuah barak Jalan Badak XIII Kota Palangka Raya. Kabidhumas Polda
Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11) membenarkan
hal tersebut.

Penindakan itu menurutnya dilakukan setelah petugas
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di barak yang ditempati pelaku
sering kali digunakan transaksi sabu.

Baca Juga :  Penculik Bayi Ditangkap Saat Akan Membawa Bayi ke Ibu Kota Baru

“Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil
menemukan 12 paket sabu dengan berat kotor 59,98 gram, dua sendok plastik sabu,
satu buah timbangan digital, satua buah ATM dan tiga buah HP milik
pelaku,” ungkapnya.

 

MY kemudian diamankan menuju kantor Ditresnarkoba Polda
Kalteng guna pengembangan asal barang haram tersebut.  Atas perbuatannya itu, kini pelaku dikenakan
pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika. 

Terpopuler

Artikel Terbaru