32.7 C
Jakarta
Friday, March 14, 2025

Banggar DPRD Kalteng Sampaikan Pendapat Terhadap Nota Keuangan RAPBD 2

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Rapat Paripurna ini beragendakan
Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi
Kalimantan Tengah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021, Senin (23/11) dihadiri Sekretaris
Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri hadir mewakili Plt. Gubernur Kalimantan
Tengah Habib Ismail Bin Yahya.

Pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa
Persidangan III tahun Sidang 2020 itu, juru bicara Banggar DPRD Provinsi
Kalteng Sirajul Rahman menyampaikan bahwa Pendapat Badan Anggaran DPRD merupakan
kesimpulan Rapat Konsultasi Banggar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng
sekaligus Ketua Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi kalteng
yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah pada Jumat (20/11/2020).

Adapun rincian Pendapat yang
disampaikan adalah Pertama, Bahwa bentuk, susunan, dan jenis naskah dokumen
yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan, petunjuk, dan pedoman yang
berlaku. Khususnya Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Kedua, bahwa Nota
Keuangan dan Rancangan APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 secara garis
besarnya menggambarkan target penerimaan pendapatan daerah disesuaikan dengan
penetapan proyeksi yang terukur dan proporsional serta berpedoman kepada
capaian pendapatan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Jeli Kelola Potensi Ekonomi

Ketiga, pagu belanja operasi
dalam Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 telah
disesuaikan dengan rencana kerja masing-masing perangkat daerah. Dan keempat,
Penyesuaian target penerimaan dan pengeluaran pada anggaran pembiayaan daerah
dengan target penerimaan pembiayaan yang akan dicapai pada Tahun 2021 dan
penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Bank
Pembangunan Daerah Provinsi Kalteng Tahun 2021 sebesar 130,6 miliar.

Selain itu, lanjut Sirajul, selama
pembahasan RAPBD 2021 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemprov
Kalteng menghasilkan beberapa catatan dan saran sebagai berikut, di antaranya,
perlunya disampaikan rincian perhitungan belanja bagi hasil kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam pos anggaran belanja transfer tahun anggaran 2021.

“Disarankan agar besaran anggaran
BTT (Belanja Tak Terduga) ditambah, dalam rangka antisipasi penanganan dan
pengendalian pandemi Covid-19 yang masih meningkat, khususnya untuk program
vaksinasi termasuk program pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19
sesuai dengan program pemerintah pusat pada tahun 2021. Juga perlu diperhatikan
kemungkinan terjadinya kemarau panjang dan karhutla serta persiapan memasuki
musim penghujan khususnya daerah aliran sungai dan kawasan rawan banjir,” kata
Sirajul.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Masyarakat Penting Cegah Stunting

Selain itu, pemerintah daerah
disarankan lebih proaktif dalam program nasional penanganan stunting. Keempat,
Dalam rangka menyukseskan program food estate dengan melibatkan masyarakat
daerah untuk mempersiapkan SDM baik melalui SMK maupun Perguruan Tinggi yang
ada di daerah. “Penuntasan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan supaya dapat
terserap optimal pada akhir tahun anggaran, serta terkait dengan rencana
penganggaran dana stimulan untuk desa, hendaknya Pemerintah Provinsi supaya
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri dan KPK RI,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna
Ke-6 Masa Persidangan III, Senin pagi, Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin
Yahya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Fahrizal Fitri mengatakan
bahwa terjadi penyesuaian pada beberapa program kegiatan yang sebelumnya sudah
dirancang, yaitu memfokuskan Tahun Anggaran 2021 untuk mendorong percepatan
pemulihan ekonomi dan lanjutan kegiatan penuntasan penanganan penyebaran
Covid-19.

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO – Rapat Paripurna ini beragendakan
Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah
terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi
Kalimantan Tengah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021, Senin (23/11) dihadiri Sekretaris
Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri hadir mewakili Plt. Gubernur Kalimantan
Tengah Habib Ismail Bin Yahya.

Pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa
Persidangan III tahun Sidang 2020 itu, juru bicara Banggar DPRD Provinsi
Kalteng Sirajul Rahman menyampaikan bahwa Pendapat Badan Anggaran DPRD merupakan
kesimpulan Rapat Konsultasi Banggar yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng
sekaligus Ketua Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi kalteng
yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah pada Jumat (20/11/2020).

Adapun rincian Pendapat yang
disampaikan adalah Pertama, Bahwa bentuk, susunan, dan jenis naskah dokumen
yang disampaikan telah sesuai dengan ketentuan, petunjuk, dan pedoman yang
berlaku. Khususnya Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Permendagri No. 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Kedua, bahwa Nota
Keuangan dan Rancangan APBD Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 secara garis
besarnya menggambarkan target penerimaan pendapatan daerah disesuaikan dengan
penetapan proyeksi yang terukur dan proporsional serta berpedoman kepada
capaian pendapatan tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Jeli Kelola Potensi Ekonomi

Ketiga, pagu belanja operasi
dalam Raperda tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 telah
disesuaikan dengan rencana kerja masing-masing perangkat daerah. Dan keempat,
Penyesuaian target penerimaan dan pengeluaran pada anggaran pembiayaan daerah
dengan target penerimaan pembiayaan yang akan dicapai pada Tahun 2021 dan
penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Bank
Pembangunan Daerah Provinsi Kalteng Tahun 2021 sebesar 130,6 miliar.

Selain itu, lanjut Sirajul, selama
pembahasan RAPBD 2021 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemprov
Kalteng menghasilkan beberapa catatan dan saran sebagai berikut, di antaranya,
perlunya disampaikan rincian perhitungan belanja bagi hasil kepada Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam pos anggaran belanja transfer tahun anggaran 2021.

“Disarankan agar besaran anggaran
BTT (Belanja Tak Terduga) ditambah, dalam rangka antisipasi penanganan dan
pengendalian pandemi Covid-19 yang masih meningkat, khususnya untuk program
vaksinasi termasuk program pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19
sesuai dengan program pemerintah pusat pada tahun 2021. Juga perlu diperhatikan
kemungkinan terjadinya kemarau panjang dan karhutla serta persiapan memasuki
musim penghujan khususnya daerah aliran sungai dan kawasan rawan banjir,” kata
Sirajul.

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Masyarakat Penting Cegah Stunting

Selain itu, pemerintah daerah
disarankan lebih proaktif dalam program nasional penanganan stunting. Keempat,
Dalam rangka menyukseskan program food estate dengan melibatkan masyarakat
daerah untuk mempersiapkan SDM baik melalui SMK maupun Perguruan Tinggi yang
ada di daerah. “Penuntasan kegiatan-kegiatan yang dianggarkan supaya dapat
terserap optimal pada akhir tahun anggaran, serta terkait dengan rencana
penganggaran dana stimulan untuk desa, hendaknya Pemerintah Provinsi supaya
berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri dan KPK RI,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna
Ke-6 Masa Persidangan III, Senin pagi, Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin
Yahya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Fahrizal Fitri mengatakan
bahwa terjadi penyesuaian pada beberapa program kegiatan yang sebelumnya sudah
dirancang, yaitu memfokuskan Tahun Anggaran 2021 untuk mendorong percepatan
pemulihan ekonomi dan lanjutan kegiatan penuntasan penanganan penyebaran
Covid-19.

Terpopuler

Artikel Terbaru