PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Murung Raya (Mura) tahun 2021 telah ditetapkan sebesar
Rp 3.205.291 pada Senin (9/11). Anggota DPRD Kabupaten Mura Heriyus meminta
keteapan UMK itu mesti diikuti semua perusahaan yang ada di Mura.
“UMK harus
sesuai yang sudah ditetapkan pemerintah,†katanya, Senin (9/11).
Politikus
PDI Perjuangan ini mengingatkan, jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil
rapat dewan pengupahan terkait UMK. Dewan akan meminta kejelasan langsung
kepada perusahaan tersebut. “Kami bersama KSBSI akan mendatangi kantor-kantor
perusahaan,†terangnya.
Menurutnya,
ada beberapa oknum perusahaan yang tidak taat terhadap peraturan atau kebijakan
yang telah ditetepkan pemerintah, baik yang tertuang dalam peraturan bupati (perbup)
ataupun peraturan daerah (perda). Seperti masalah penerimaan atau rekrutmen
karyawan yang semestinya 60 persen tenaga kolak dan 40 persen tenagaluar.
“Ternyata di lapangan tidak seperti
itu. Malah kebalikannya termasuk juga masalah corporate social responsibility
(CSR),” terangnya, Senin (9/11).
Ia juga
menyoroti masalah kantor perusahaan yang merupakan hal penting. Pasalnya saat
ini kantor-kantor perusahaan yang ada di wilayah Murung Raya harus berdomisili
di Mura, bukannya di daerah lain.
“Jangan
nanti kami di DPRD Mura jadi tempat bamper atau tempat mengandu warga yang
demo, karena ketidaktahuan tempat perusahaan,” imbuhnya. Untuk itu dia
meminta ke depan investor bisa bekerja sama dengan Pemda dan DPRD supaya saling
menguntungkan.