PURUK
CAHU, KALTENGPOS.CO–
Banyaknya kasus dugaan penyalagunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)
yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang menjerat
beberapa kepala desa (Kades) dan aparatur desa, membuat Komisi III DPRD Kabupaten
Murung Raya (Mura) prihatin.
Komisi III meminta pemerintah Kabupaten
(Pemkab) melalui Inspektorat Kabupaten Mura untuk memperketat pengawasan serta
penggunaan anggaran tersebut agar sesuai fungsi dan penggunaannya.
Ketua Komisi III DPRD Mura Akhmad Tafruji
mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Mura, sudah ada beberapa kades yang kini
menjalani hukuman kurungan penjara karena tuduhan dalam kasus penyalagunaan
DD/ADD.
“Kami minta supaya Pemerintah daerah
melalui Inspektorat perlu melakukan pengawasan internal. Sehingga, dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) bisa lebih tepat sasaran untuk
pembangunannya,” ungkap Tafruji, Selasa (10/11).
Ketua Fraksi PAN ini juga menyampaikan, selama
ini bahwa ada indikasi pihak kecamatan memotori proses pencairan Dana Desa
wajib dengan melalui mekanisme Penyerahan APBDes dan Laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Desa dengan di verifikasi terlebih dahulu oleh
Tim Asistensi tingkat kecamatan.
Karena selama ini, sambung Tafruji, kalau mau
terbuka bahwa setiap SPJ yang dilakukan oleh pemerintah desa. Mereka selalu
menyerahkan sepenuhnya dengan pihak kecamatan itu yang menjadi permasalahan.
Sehingga secara rasional dan logikanya SPJ
yang diserahkan kepada yang bukan melaksanakan kegiatannya itu akan menjadi
resiko sehingga harus berhadapan dengan hukum.
“Intinya
Inspektorat maupun pemerintah Kecamatan tidak lagi sebagai joki dalam membuat
Spj. Bahkan seharusnya menjadi pembina untuk Pemdes, sehingga mereka bisa
mandiri untuk melakukan pertanggungjawaban administrasi,” tukasnya