26.9 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

KPK Ingatkan Potensi Meningkatnya Kerawanan Korupsi BPD Saat Pilkada 2

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat
koordinasi (rakor) dengan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Asosiasi Bank
Pembangunan Daerah (Asbanda). Hal ini untuk meningkatkan peran BPD dalam
mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.

KPK menyebut pegawai dan korporasi BPD juga
rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi. Terlebih kini tengah memasuki masa
Pilkada Serentak 2020.

“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah
asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana
bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” kata Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Alex menuturkan, modus korupsi di BPD umumnya
terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up,
praktik arisan proyek, pemufakatan jahat dengan rekanan, suap dalam
penganggaran, dan gratifikasi. Menurutnya, modus-modus korupsi tersebut juga
kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD.

Baca Juga :  Kedatangan Vaksin Tahap Ke-17, Upaya Tekan Laju Covid secara Nasional

Alex mengingatkan, potensi meningkatnya
kerawanan korupsi di BPD pada masa Pilkada. Dia menyebut, lebih dari 30 persen
petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.

Tingginya biaya politik yang harus disiapkan
calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai
pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi, baik
secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan. Jika hal itu terjadi, Alex
meminta agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum.

“Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus
mempunyai integritas yang tinggi,” ucap Alex.

Alex lantas mencontohkan, dalam pemberian
kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya
di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet.

Baca Juga :  Dana Desa Siap Digunakan untuk Penanganan Wabah Virus Korona

Untuk itu, Alex meminta dibuatkan regulasi
tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk
memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.

Sementara itu, Ketua Umum Asbanda Supriyatno,
menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking, dengan
melakukan penguatan integritas kepada BPD di Indonesia, lewat kerja sama kepada
KPK.

“Antara lain dalam
menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi,
implementasi dan revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan oleh
BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di
lingkungan BPD,” tandas Supriyatno.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat
koordinasi (rakor) dengan 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Asosiasi Bank
Pembangunan Daerah (Asbanda). Hal ini untuk meningkatkan peran BPD dalam
mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.

KPK menyebut pegawai dan korporasi BPD juga
rentan menjadi subyek tindak pidana korupsi. Terlebih kini tengah memasuki masa
Pilkada Serentak 2020.

“Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah
asuransi, baik kredit maupun cash in transit, kredit fiktif, dan fee agar dana
bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain,” kata Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Alex menuturkan, modus korupsi di BPD umumnya
terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, mark up,
praktik arisan proyek, pemufakatan jahat dengan rekanan, suap dalam
penganggaran, dan gratifikasi. Menurutnya, modus-modus korupsi tersebut juga
kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD.

Baca Juga :  Kedatangan Vaksin Tahap Ke-17, Upaya Tekan Laju Covid secara Nasional

Alex mengingatkan, potensi meningkatnya
kerawanan korupsi di BPD pada masa Pilkada. Dia menyebut, lebih dari 30 persen
petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada serentak di 270 daerah.

Tingginya biaya politik yang harus disiapkan
calon dan posisi petahana sebagai pihak yang terkait dengan BPD sebagai
pemegang saham, tidak menutup kemungkinan BPD akan dimintai kontribusi, baik
secara sukarela maupun dengan sedikit paksaan. Jika hal itu terjadi, Alex
meminta agar tidak ragu untuk melaporkan kepada penegak hukum.

“Semua pegawai yang bekerja di perbankan, harus
mempunyai integritas yang tinggi,” ucap Alex.

Alex lantas mencontohkan, dalam pemberian
kredit sering kali terjadi gratifikasi dari debitur kepada pegawai. Dampaknya
di masa depan pegawai tersebut akan segan jika debitur mengalami kredit macet.

Baca Juga :  Dana Desa Siap Digunakan untuk Penanganan Wabah Virus Korona

Untuk itu, Alex meminta dibuatkan regulasi
tegas yang melarang pegawai menerima sesuatu. Selain itu, BPD dapat menggunakan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai sarana untuk
memonitor secara dini adanya penyimpangan pegawai.

Sementara itu, Ketua Umum Asbanda Supriyatno,
menyatakan pihaknya telah menerapkan praktik prudential banking, dengan
melakukan penguatan integritas kepada BPD di Indonesia, lewat kerja sama kepada
KPK.

“Antara lain dalam
menyiapkan sistem dan kebijakan terkait LHKPN, pengendalian gratifikasi,
implementasi dan revitalisasi whistleblowing system yang dapat digunakan oleh
BPD seluruh Indonesia, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan oleh pejabat di
lingkungan BPD,” tandas Supriyatno.

Terpopuler

Artikel Terbaru