KUALA PEMBUANG,KALTENGPOS.CO- Polres Seruyan melalui
Satresnarkoba Polres Seruyan kembali merelease tersangka tindak pidana
narkotika beserta barang buktinya di Kantor Polres Seruyan Jalan A Yani Kuala
Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kamis (1/10).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Seruyan AKBP Agung
Tri Widiantoro, SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu H Supriyono, SH, Kasipidum
Kejaksaan Negeri Seruyan Sindu Hutomo, SH dan anggotanya Manihin SH.
“Hari ini kita bersama-sama memusnahkan barang bukti
narkotika dari tangan tiga tersangka dari tiga lokasi yang berbeda, yakni dari
tangan U berhasil diamankan sebanyak 0,30 gram sabu, dari tangan MY berhasil
diamankan 0,36 sabu dan dari tangan M berhasil diamankan 867 butir zenith dan
0,11 gram sabu,†jelas Kapolres
Dikatakan Kapolres, semua tersangka masih dalam peroses
penyidikan, dan diharapkan dapat berhasil mengungkap jaringan lainnya. Kapolres menambahkan, dirinya mengajak agar kita
bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya lainya.
Pemusnahan barang bukti
tersebut dilakukan dengan memasukan sabu ke dalam cairan deterjen. Sedangkan
untuk zenith dibakar di tempat pembuangan sampah yang sudah disediakan.